Pembunuhan Brigadir J

Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pembelaan

Terdakwa Ferdy Sambo siapkan pembelaan pada sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang akan berlangsung, Selasa (17/1)

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang saat memberikan keterangan setelah sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (10/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto:apahabar/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, akan mempersiapkan pembelaan serta memberikan keleluasaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelang sidang tuntutan terdakwa, Selasa (17/1) mendatang.

Menurutnya, di akhir persidangan terdakwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan harapan dan rasa penyesalan atas peristiwa yang terjadi di 8 Juli 2022 silam di Duren Tiga.

"Tapi (Ferdy Sambo) juga memohon agar penuntut umum maupun hakim, bisa mempertimbangkan dengan bijaksana dan objektif dari keseluruhan fakta persidangan," papar Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Baca Juga: Usulan JPU Soal Jadwal Sidang Lanjutan Sambo Ditolak, Hakim: Dilanjut Minggu Depan

Artinya, lanjut Rasamala, hal tersebut tidak hanya bersandar kepada satu fakta saja, akan tetapi juga harus melihat keseluruhan dari fakta yang sudah disajikan dalam persidangan.

"Tentu harapannya tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum, dapat disampaikan secara proporsional dan objektif," tegasnya.

Lebih lanjut, Rasamala menuturkan setelah tuntutan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara optimal. Mereka juga akan mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Ada dua pembelaan nanti. Pembelaan dari penasihat hukum terkaitan dengan fakta-fakta dan hukumnya. Kemudian, dari Ferdy Sambo mungkin sifatnya lebih personal," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir Joshua

Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan pada proses pembelaan tersebut. "Di bagian akhir tentu baik dari tuntutan maupun pembelaan yang disampaikan, nanti hakim akan mempertimbangkan semuanya," terang Rasamala.

Dia mengatakan, putusan ini diharapkan bisa sampai di ujung dengan baik dan putusannya bisa benar-benar adil.

"Tentu saja adil bukan hanya untuk korban atau masyarakat, tapi juga bagi terdakwa," harapnya.