Berita Barito Kuala

Jelang Putusan Perdata, Inspektorat Batola Cabut Laporan Riksus Kades Kolam Kanan

Keputusan mengejutkan dilakukan Inspektorat Barito Kuala (Batola), menjelang putusan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Pemdes Kolam Kanan

Kuasa hukum Endang Sudrajat, Muhammad Pajri, memberikan keterangan pers, Selasa (25/7), Foto: apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Keputusan mengejutkan dilakukan Inspektorat Barito Kuala (Batola), menjelang putusan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kolam Kanan.

Mereka mencabut laporan polisi terkait hasil pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Endang Sudrajat selaku Kepala Desa Kolam Kanan.

Pencabutan tersebut diketahui dari surat yang ditujukan ke Polres Batola dan ditandatangani Inspektur Inspektorat Batola, Ismed Zulfikar, tertanggal 2 Juni 2023.

Mengutip isi surat yang dikirimkan, Inspektorat Batola mengakui tentang kesalahan analisis penghitungan. Di sisi lain, pihak terlapor telah memenuhi rekomendasi yang telah diperintahkan, kendati belum menyeluruh.

"Kami menganggap pihak yang dilaporkan memiliki itikad baik dalam penyelesaian rekomendasi. Maka kami anggap rekomendasi atas laporan bisa diselesaikan," demikian salah kutipan dalam surat permohonan mencabut laporan tersebut.

Pencabutan laporan polisi itu sendiri dilakukan beberapa hari menjelang sidang putusan gugatan perdata yang dilayangkan Pemdes Kolam Kanan. Diketahui Inspektur Inspektorat Batola juga menjadi salah satu tergugat.

Sejatinya putusan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum itu dibacakan 12 Juli 2023. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menunda pembacaan putusan menjadi 26 Juli 2023.

"Seiring pencabutan laporan polisi oleh Inspektorat Batola, berarti proses pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan tidak bermasalah, serta bisa dipertanggungjawabkan klien kami," jelas kuasa hukum Endang Sudrajat, Muhammad Pajri dari LBH Borneo Nusantara, Selasa (25/7).

Baca Juga: Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Kades Kolam Kanan Pertanyakan Hakim PN Marabahan

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Pemdes Kolam Kanan Gugat Tiga Pejabat Pemkab Batola

"Selanjutnya kami berharap agenda pembacaan putusan di PN Marabahan bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Kalau kembali tertunda, dikhawatirkan asumsi masyarakat melebar," tegasnya.

Selain tidak ditunda lagi, mereka juga berharap putusan hakim bisa memberikan rasa keadilan, "Apalagi kebenaran semua bukti yang dibawa dalam persidangan sudah divalidasi," pungkas Pajri.

Sebelumnya Endang Sudrajat atas nama Pemdes Kolam Kanan melayangkan gugatan di PN Marabahan. Gugatan ini bernomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Selain Inspektur Inspektorat Batola, pihak yang digugat adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat berupa menahan dan menghambat pencairan Dana Desa. Akibat kebijakan ini, pihak tergugat dinilai turut merusak reputasi Endang Sudrajat.

Dalam perkara tersebut, Endang Sudrajat mengajukan gugatan dengan nilai sengketa Rp16,7 miliar lebih. Angka ini dihitung berdasar total kerugian materiel dan tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes.