Jelang Pemilu 2024, KPU HSS Buka Pendaftaran 5.467 KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Petugas memasang pengumuman pendaftaran KPPS di Kecamatan Angkinang. Foto: KPU HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Selatan (HSS) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5.467 orang untuk 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 Desember sampai 20 Desember 2023," papar  Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU HSS, Mahfuz, Rabu (13/12).

"Adapun proses pendaftaran KPPS dilakukan masing-masing PPS setiap desa dan kelurahan. Nantinya KPPS mengisi pada masing-masing TPS sebanyak 7 petugas," sambungnya.

Sementara usia pelamar KPPS minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun,  serta pendidikan paling rendah SMA sederajat.

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi minimal selama 5 tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

"Sehat jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika yang ditandai surat keterangan dari rumah sakit atau klinik," beber Mahfuz.

"Juga tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun atau lebih," lanjutnya.

Diketahui honor ketua KPPS Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta. Besaran ini naik dibandingkan Pemilu 2019 sebesar Rp550 ribu, atau Pemilu 2020 sebesar Rp900 ribu.