Nasional

Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Parpol Diminta Manut

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah konstitusi mensyaratkan napi korupsi diberi jeda 5 tahun untuk bisa ikut Pemilihan Kepala…

Ilustrasi Pilkada. Foto-Posmetro Padang

apahabar.com, JAKARTA- Mahkamah konstitusi mensyaratkan napi korupsi diberi jeda 5 tahun untuk bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu lah partai politik diminta mematuhi putusan MK.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada yang tidak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri.

Hal itu dikemukakan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin.

"Ketika MK memutuskan ada jeda lima tahun bagi mantan napi korupsi bisa maju dalam Pilkada, maka parpol harus patuh. Tak mungkin parpol main-main, karena bisa melanggar UU,” ujarnya mengingatkan.

Ujang menegaskan, partai politik semestinya tertib dalam pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan agar parpol tidak mencalonkan orang yang bermasalah, termasuk eks napi korupsi di pesta demokrasi tahun depan.

Malah ia meminta parpol ikut tertib dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan malah mencalonkan orang-orang yang bermasalah. Termasuk eks napi korupsi,” tukas Ujang.

Sekadar informasi, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Dalam beleid itu, penyelenggara pemilu tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

Kendati demikian, KPU menyerahkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri kepada partai politik. Parpol diimbau menyeleksi bakal calon mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Tak lama setelah PKPU 18/2019 keluar, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang digugat elemen masyarakat sipil.

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonanjudicial review pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu. MK memutuskan memberi jangka waktu bagi seorang mantan napi untuk mencalonkan diri di Pilkada, yakni lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Baca Juga:Hadapi Pilkada 2020, Dewan Kalsel Diminta Petakan Daerah Rawan Konflik

Baca Juga:Tatap Pilkada 2020, PKB Ingin Gaet Suara Kaum Milenial

Sumber: Okezone
Editor: Syarif