Pemerasan KPK

Jawaban Kubu SYL soal Praperadilan Firli: Hak Beliau, Kita Hormati

Firli Bahuri memilih melawan Polda Metro Jaya lewat praperadilan di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Kuasa Hukum mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo buka suara

Djamaluddin Koedoeboen selaku Kuasa Hukum SYL (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA -Firli Bahuri memilih melawan Polda Metro Jaya lewat praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan. Kuasa Hukum mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo buka suara.

Djamaluddin Koedoeboen selaku Kuasa Hukum SYL mengatakan hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Enggak apa-apa, itu kan hak beliau, jadi kalaupun itu dilakukan saya kira semua kita menghormati," ujar Djamaluddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11).

Djamaluddin mengatakan dirinya akan menghormati praperadilan yang ditujukan kepada seorang tersangka Firli Bahuri selagi masih berada di koridor hukum.

Baca Juga: KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri!

"Apapun yang beliau lakukan sepanjang itu masih dalam koridor hukum," ujarnya.

Penting diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri ajukan Praperadilan. Langkah hukum itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan tersangka. Dugaan pemerasan kepada bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri melawan Polda lewat praperadilannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon FIRLI BAHURI," ujar Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (24/11).

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Pekan Ini di Bareskrim Polri

Menjadi duduk sebagai tergugat Polda Metro Jaya. Djuyamto mengatakan kalau PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadilinya, yakni Imelda Herawati.

Adapun, ia menambahkan nantinya sidang pertama Praperadilan yang diajukan oleh pimpinan KPK tersebut akan digelar pada hari Senin 11 Desember 2023.

"Hakim Tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujarnya.