Pembunuhan Brigadir J

Jauh dari 'Belah Pinang', Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 ,6 Tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Bharada E tampak berserah dan berdoa sebelum sidang vonisnya di PN Jaksel. Foto-apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) dilansir apahabar.com Jakarta.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah atau jauh dari 'belah pinang' tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Vonis Bharada E

Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigarir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditahan sejak di 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, hakim telah memutuskan vonis kepada beberapa terdakwa lainya diantaranya Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara Senin (13/2).

Sementara terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis hukum 13 tahun penjara pada Selasa (14/2).