Kalsel

Jaringan Empat Wilayah Hulu Sungai Dibongkar, BNNP Kalsel Sita Hampir Satu Kilo Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat…

Foto: BNNP Kalsel menggelar pres rilis pengungkapan jariangan peredaran sabu di Hulu Sungai/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 916,39 gram.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, mengungkapkan sabu seberat hampir satu kilogram itu disita dari tangan Arul (55) warga Pekapuran A, Banjarmasin Timur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Arul yang belakangan diketahui bertugas sebagai kurir diringkus di Kabupaten Tapin pada 29 Arpil lalu. Saat itu dia berniat membawa barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Ketika akan diringkus, Arul sempat berusaha melarikan diri menggunakan motor matic yang dikendarainya, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Beruntung berkat kesigapan petugas BNN upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.

“Saat pencegatan di jalan tapi yang bersangkutan melarikan diri pakai motor,” ujar Jackson saat pers rilis di Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (6/5).

Dari hasil interogasi petugas, Arul mengaku disuruh seseorang untuk membeli sekaligus membawa sabu tersebut dari Banjarmasin ke HST. Orang yang menyuruhnya bernama Sani (61) warga Desa Mahang, HST.

Informasi itu kemudian kembali dikembangkan, dan dilakukan pemancingan terhadap Sani untuk mengambil barang haram tersebut, hingga akhirnya dia berhasil diringkus di tepi Jalan Kota Barabai, HST.

Dikatakan Jackson, Sani merupakan residivis. Dia sebelumnya juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. “Untuk AS pernah ditahan kasus yang sama,” bebernya.

Keduanya beserta barang bukti sabu, serta beberapa bukti lainya akhirnya dibawa ke BNNP Kalsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 132 Jo 114 dan 112. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ungkap Jackson.

Lebih jauh, sesuai hasil pemantauan pihaknya ujar Jackson, peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka tersebut masuk dalam jaringan khusus wilayah ‘Hulu Sungai’.

“Penyebarannya menyangkut Kabupaten HST, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan sebagian Balangan,” jelasnya.

Jackson meyakini jaringan yang baru berhasil diungkap kali ini hanya sebagian kecil jaringan peredaran khususnya sabu di Kalsel. “Ini hanya uratnya saja dari jaringan yang ada,” imbuhnya.

Jackson menggaransi BNN akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalsel. Jenderal bintang satu itu mengingatkan kepada bandar maupun pengedar untuk menggantikan bisnis haram tersebut.

“Saya tak mengancam, kalau sudah diingatkan masih saja kami akan bertindak tegas dan terukur. Karena ini sangat merusak,” ujarnya.

Adapun Arul, saat diwawancarai mengakui dia memang disuruh untuk membawa sabu tersebut ke HST. “Ini baru pertama kali,” katanya.

Meski sudah mengetahui apa yang dibawanya merupakan barang terlarang namun tetap nekat karena diiming-imingi dengan upaya cukup besar.

“Dijanjikan diupah Rp5 juta. Saya saat itu sekalian pulang ke Barabai,” pungkasnya.