perdagangan manusia

Janjikan Kerjaan, Pasutri di Bekasi Tega Jual Remaja lewat Michat

Pasangan suami istri di Kota Bekasi bernama Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti tega menjual wanita 17 tahun ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.

Pasutri di Bekasi menjual wanita 17 tahun melaii aplikasi Michat. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Pasangan suami istri di Kota Bekasi bernama Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti tega menjual seorang wanita berusia 17 tahun ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Juli hingga Agustus 2023. Kasus itu baru terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 18 September 2023 lalu.

“Kedua tersangka adalah suami istri, korban dijanjikan untuk diperkerjakan namun malah dijadikan untuk open BO,” kata Erna kepada wartawan, Rabu (27/9).

Mulanya, korban dijanjikan oleh pelaku pekerjaan sebagai pemandu karaoke. Bukannya disalurkan kerja, korban justru diminta untuk tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Dagang 4 Cewek via MiChat, Pemuda di Kotabaru Disergap Polisi

Setelah itu, korban dipromosikan melalui aplikasi Michat dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang 3-7 orang setiap harinya.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui, suami berperan mempromosikan korban melalui Michat dan uangnya dikelola oleh sang istri.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat dan istri menerima uang setelah korban menerima tamu,” ucap Brigadir Yudha, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota .

Yudha menerangkan, korban dijual dengan tarif mulai dari Rp250 ribu - Rp700 ribu. Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang, korban mengaku tidak kuat.

Baca Juga: Tak Punya Uang, Pemuda Asal Bogor Tusuk PSK Michat Pakai Pisau

Korban lalu mencoba kabur untuk pulang ke rumahnya. Setiap kali korban mencoba, upaya tersebut selalu gagal.

“Setiap korban mau pulang ke rumah, korban selalu diikuti (pelaku), tidak ada (ancaman verbal),” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.