Hot Borneo

Janggal Rekon Kakek Pemangkih, ISESS: Kasus Sambo Jadi Yurisprudensi

apahabar.com, BANJARMASIN – Minimnya pengawasan publik dalam rekonstruksi kasus kakek Sarijan (60) disorot Institute for Security…

Sejumlah personel kepolisian mengawal jalannya rekonstruksi kasus Sarijan yang digelar di sebuah warung es, Jalan Manggis, Kuripan, dekat Mapolresta Banjarmasin, Kamis (1/9). apahabar.com/Riyad Dafhi Rizki

apahabar.com, BANJARMASIN – Minimnya pengawasan publik dalam rekonstruksi kasus kakek Sarijan (60) disorot Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Peneliti ISESS Bambang Rukminto menduga penyidik telah berpatokan pada kasus Sambo. “Bisa jadi mereka menggunakan rekonstruksi Sambo sebagai yurisprudensi,” ujar Bambang dihubungi apahabar.com, Jumat siang (2/9).

“Padahal beda. Di kasus Sambo, banyak pihak eksternal yang mengawasi,” sambungnya.

Sambo merupakan eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Reka ulang kasus pembunuhan Joshua digelar di dua lokasi, 30 Agustus kemarin. Rekon digelar tanpa kehadiran keluarga maupun pengacara. Johnson cs diusir dari lokasi rekonstruksi.

Kendati begitu, publik tetap saja bisa menyaksikan rekon sebanyak 78 adegan itu. Salah satunya melalui kanal Youtube, Mabes Polri.

Beda dengan rekonstruksi kasus Sarijan. Tak hanya keluarga, juga tanpa sorot mata kamera jurnalis.

“Intinya soal transparansi dan akuntabilitas penyidik. Kalau rekonstruksi tidak transparan bagaimana pertanggung jawabannya?,” ujar pengamat kepolisian jebolan Universitas Airlangga ini.

Ngadu Presiden

Rekon Tewasnya Kakek Pemangkih, Keluarga Bandingkan Kasus Sambo

Anak perempuan hingga adik dari mendiang Sarijan hadir dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya terduga pengedar narkotika itu. Mereka kecewa.

Apalagi reka ulang digelar bukan di TKP, melainkan di sebuah warung es kelapa di Jalan Manggis, Kuripan, dekat Mapolresta Banjarmasin, Kamis (1/9).

"Kami hanya ingin mengetahui fakta kejadian yang sebenarnya," kata Misrawi Wijaya, perwakilan keluarga Sarijan di lokasi tak jauh dari rekon.

Baca juga:'Demi Allah Sarijan Tidak Melawan'Baca juga: Kematian Berulang Target Polisi, Polanya Terlihat JelasBaca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas

Dilihat dari modelnya, warung itu menyerupai lokasi di mana kakek satu ini meregang nyawa, 29 Desember 2021. Sarijan tewas saat penggerebekan delapan personel Satresnarkoba Polres Banjar. Istri muda dan anaknya yang masih balita menjadi saksi bagaimana Sarijan diduga dipukuli.

Namun keluarga Sarijan tak bisa menyaksikan langsung jalannya rekon, bagaimana enam tersangka memeragakan adegan penggerebekan maut tersebut. “Kata penyidik kami tidak boleh masuk, karena tidak diundang,” ujarnya.

Jangankan menyaksikan, sekadar memastikan keenamnya mengenakan baju oranye khas tahanan atau tidak pun mereka tak bisa. Sebab, rekon digelar di dalam warung dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Tertutup.

“Nama-nama tersangka dirahasiakan, rekon tidak boleh dilihat, kalau begini namanya tidak transparan, sampai kapan pun kami akan menuntut,” ujar Wijaya.

Selesai rekon, Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan, AKBP Temmangnganro Machmud mengarahkan awak media ke Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai.

Coba didatangi ke kantornya, Rifai tak ada di tempat. Dihubungi juga belum membalas. Praktis, sampai siang ini tak ada penjelasan berkaitan rekon yang digelar kemarin.

Kamarullah, pengacara keluarga besar Sarijan, melihat ada kesan rekon sengaja digelar secara tertutup. “Informasi rekonstruksi juga baru diberikan tadi malam (kemarin malam) dikonfirmasi kepada kita selaku pengacara, yang lain tidak boleh tahu, jadi ini terkesan sengaja supaya kita dadakan dan gak bisa hadir," ujarnya, Jumat (2/9).

"Seperti sengaja ingin menutupi perkara ini, sebab mulai dari pihak yang terlibat semuanya disembunyikan dan terkesan eksklusif, ini sepertinya masih termasuk struktur kekaisaran Sambo," sambungnya.

Lantas apa tindak lanjut dari pihak keluarga? Mereka bakal kembali mengadu ke Mabes Polri hingga Kementerian Politik Hukum dan HAM, serupa yang dilakukan pada pekan lalu ketika mengendus kejanggalan dengan tidak disematkannya Pasal 340 atau pidana pembunuhan berencana ke para tersangka.

"Iya kita laporkan ini penyidik ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, Kompolnas dan Mabes Polri serta Komisi 3 DPR RI," ujar Kamarullah, Jumat (2/9). "Penyidik sepertinya main mata," sambungnya.