Komisi Pemberantasan Korupsi

Jalan Panjang Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi Lukas Enembe hingga tertangkap.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di depan gedung Merah Putih KPK. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi Lukas Enembe hingga tertangkap. Awalnya, Lukas sempat dipanggil KPK hingga mengaku sedang sakit.

“Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa waktu lalu. Lalu penasehat hukumnya menyampaikan keadaan dari tersangka ini dengan narasi sakit,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Selasa (10/1).

Selain itu, pihak penasehat hukum sempat meminta Lukas agar dapat dibawa berobat ke Singapura. Oleh karena itu, KPK memeriksa secara langsung Lukas di Papua.

Baca Juga: Intip Profil Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditangkap KPK

“Untuk itu kami melakukan pemeriksaan secara langsung di Papua, sesuai dengan Pasal 113 KUHP,” ungkapnya.

Setelah mengaku ‘sakit' itu, Lukas Enembe sempat terlihat di ruang publik, menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Papua. Untuk itulah, Lukas ditangkap untuk dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.

“Bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) ini muncul di publik untuk meresmikan beberapa proyek Pemerintah Provinsi Papua. Tentu kami sayangkan data dan informasi yang disampaikan oleh penasehat hukum sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Angkat Bicara

Ali Fikri pun menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir telah terjun ke lapangan, dan memutuskan bahwa dilakukan penangkapan pada hari ini.

“Sehingga kami melakukan upaya penangkapan, dan saat ini masih dalam proses dibawa ke Jakarta. Apakah kemudian memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK,” pungkasnya.