Sidang Haris Azhar-Fatia

Jaksa Tolak Eksepsi Haris-Fatia: Pembela HAM Tak Manipulasi Opini!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Suasana Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Menggelar Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (8/5).

"Penuntut Umum memohon kiranya majelis hakim PN Jaktim, yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dengan menyatakan dalam putusan sela. Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," kata jaksa.

Baca Juga: Somasi Dibalas Klarifikasi Tak Terbalas, Haris Azhar: Bertepuk Sebelah Tangan

Jaksa juga menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi Haris-Fatia tidak memiliki alasan hukum dan tidak dapat diterima. Sehingga penuntut umum segera untuk melanjutkan penuntutan terhadap perkara tersebut.

Sebab untuk mengantisipasi timbulnya persoalan hukum yang serupa, jaksa menyampaikan pesannya untuk memeratakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebelum mengakhiri tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum atas perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," ujarnya.

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim: Kami Siap!

"HAM milik semua bukan milik Haris dan Fatia saja. Pembela HAM seharusnya tidak melanggar HAM. Hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," pungkas JPU.