Sidang Mario Dandy Cs

Jaksa ke Mario Dandy: Pembohong, Sadis, Brutal dan Tidak Manusiawi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mario Dandy telah melakukan serangkaian kebohongan atas kejahatannya yang sadis, brutal dan tidak manusiawi.

Terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mario Dandy telah melakukan serangkaian kebohongan atas kejahatannya yang sadis, brutal dan tidak manusiawi.

Dalam persidangan, Jaksa meminta agar semuanya dapat menyelami penderitaan yang dialami David Ozora sebagai korban penganiyaan berat.

"Kita semua diharapkan dapat menyelami penderitaan anak korban Cristalino David Ozora saat terdakwa Mario melakukan tindakan yang sangat sadis, brutal dan tidak manusiawi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Aniaya David Ozora Tergolong Sadisme!

Jaksa juga mengungkap aksi Mario menendang kepala korban merupakan tindakan yang keju dan di luar batas kewajaran.

"Dengan cara menendang kepala anak korban Cristalino David Ozora, menginjak kepala dan bagian belakang leher David. Dan terdakwa Mario melakukan selebrasi setelah melakukan tindakan keji itu," sambungnya.

Dari tindakan keji itu, kata Jaksa, David terpaksa menderita diffuse axonal injury. Sehingga David mengalami amnesia antrogen dan retrogen.

"Dimana ternyta perbuatan terdakwa Mario Dandy tidak berhenti sampai di sana saja. Terdakwa juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," ujar dia.

Baca Juga: Nilai Fantastis Restitusi David Ozora: Kubu Shane Tidak Mampu Bayar

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya. Pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri.

"Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara obyektif bahwa terdakwa Mario semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri," lanjutnta.

"Yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa MDS dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban David Ozora alias Wareng," pungkasnya.