Sidang Mario Dandy Cs

Jaksa Enggan Pertimbangkan Hal Meringankan bagi Mario Dandy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut pidana 12 tahun penjara.

Mario Dandy saat menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). (Foto: apahabar/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut pidana 12 tahun penjara.

Hal ini disampaikan jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

"Hal yang meringankan, nihil," kata Jaksa Hafiz.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mario 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120,3 Miliar

Kemudian jaksa juga menyebut Mario Dandy tak dapat dihapuskan kesalahannya dalam pusaran kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebab dalam kondisi sadar dan sehat, Mario Dandy dinilai layak dan patut untuk dihukum atas perbuatannya

“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” ujar jaksa Hafiz.

Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Aniaya David Ozora Tergolong Sadisme!

Jaksa Hafiz juga menjelaskan justru terdapat hal yang memberatkan terhadap Mario Dandy yakni perbuatan yang dilakukan kepada David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," jelasnya.

Terlebih Mario Dandy juga dinilai berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.

Baca Juga: Usai Dianiaya Mario Dandy, David Sakit Berat Akibat Trauma Tumpul

Sebelumnya terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjata terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Mario terbukti secara bersalah melakukan penganiyaan berat terhadap David.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiyaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa di persidangan, Selasa (15/8).

Baca Juga: Ahli Pidana: Perintah Sikap Tobat Mario Dandy Tergolong Penganiayaan

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.