Sidang Teddy Minahasa

Jaksa: Dalil Pledoi Eks Kapolres Bukittinggi Lemah!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Sebab jaksa menilai pledoi yang diajukan tidak disertai dalil dan argumentasi hukum yang kuat dan sistematis.

Hal ini disampaikan jaksa saat duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4).

"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," kata jaksa.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi AKBP Dody

Jaksa menilai Dody dan tim penasihat hukumnya belum memahami sangkaan pasal primer yang diterapkan kepada dirinya. Hal ini merujuk pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa kami berpendapat, berdasarkan fakta hukum di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP yang telah kami uraikan sebagaimana dalam surat tuntutan," ujar JPU.

Untuk itu jaksa meminta hakim untuk menolak pledoi yang diajukan kubu Dody yang tak ditopang dengan argumentasi hukum yang kuat.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Pledoi Penuh Air Mata Dody, Karir Hancur Karena Perintah Salah dari Atasan

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp2 miliar.