Skandal Korupsi Megaproyek

Jaksa Bungkam Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin, Eks Komjak Respons Kontra!

Eks Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyayangkan kericuhan setelah sidang korupsi megaproyek Bendungan Tapin.

Kericuhan terjadi ketika terdakwa Achmad Rizaldy ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan. apahabar.com/ Syahbani

apahabar.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyayangkan kegaduhan setelah sidang korupsi megaproyek Bendungan Tapin.

Cekcok dipicu tindakan beberapa jaksa membungkam terdakwa korupsi Bendungan Tapin, Rizaldy saat hendak bicara ke awak media.

"Kalau saya nanggapinya tentu enggak boleh, ini kan harus ada keterbukaan," jelas Halius kepada apahabar.com, Minggu (3/9).

Rizaldy ketika itu baru saja selesai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (31/8).

Guru sekolah dasar itu merasa menjadi tumbal lantaran tuntutan hukumannya lebih tinggi ketimbang dua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Jaksa Berwenang Bungkam Terduga Koruptor Bendungan Tapin

Sebelumnya ia sempat buka suara soal dugaan aliran dana sekitar Rp2 miliar ke oknum jaksa Kejati Kalsel berinisial F serta oknum pegawai BPN.

Melihat sejumlah awak media sudah menunggunya di luar ruang sidang, Rizaldy berusaha datang menghampiri.

Tak lama berselang, datang beberapa orang jaksa memaksa Rizaldy untuk segara dibawa pergi dari pengadilan. Awak media yang saat itu terus berupaya mewawancarai Rizaldy terus dihalang-halangi.

Baca Juga: Jerat Sanksi Berlapis 3 Terdakwa Suap Bendungan Tapin

Di era keterbukaan seperti saat ini, Halius menyayangkan upaya pembungkaman masih saja terjadi. Namun Halius berpikir tindakan itu dilakukan secara pribadi. Bukan cerminan dari sikap kejaksaan secara institusi. Ia mendorong agar para jaksa itu dilaporkan ke atasan.

"Tentu [secara institusi] ada yang lebih tinggi dari dia [jaksa-jaksa itu], sampaikan saja, kalau enggak bisa lagi, ya sampaikan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.

Mengenai indikasi duit mengalir ke oknum jaksa, Halius mendorong pihak terdakwa untuk melapor. Bagus lagi dengan kecukupan data dan bukti.

"Sampaikan saja ke atasannya, kalau di Kalsel itu kan ada jaksa tingginya," sambungnya.

Baca Juga: Ricuh Usai Sidang Tuntutan, Oknum Jaksa 'Bungkam' Terdakwa Bendungan Tapin

Sekali lagi Halius melihat tak boleh jaksa serta merta membungkam terdakwa. Apalagi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan 'orang dalam'.

"Gak boleh dong. Jangan dihalangin, harus diterima. Kalau ada yang menghalangi, sampaikan saja ke pimpinannya," jelas Halius yang pernah menjabat kepala Kejaksaan Sumbar dan Jabar ini.

Atensi atasan bakal menjadi pembeda agar isu keterlibatan oknum jaksa dalam korupsi megaproyek Bendungan Tapin tak menggelinding liar.

"Saya kira ini bagus, jadi tidak boleh lagi 'lah yang seperti ini terjadi," jelasnya.

Jika terbukti, kata Halius, tentu ada sanksi yang bakal menjerat para jaksa penuntut umum dalam kasus Rizaldy. "Tentu yang mereka lakukan itu tak boleh, harus ada pemerikaan, kalau terbukti ya mereka harus dihukum," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin, Kades Pipik Jaya Ditahan

Turut dimintai pendapatnya, Dosen Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mendorong kuasa hukum Rizaldy lebih proaktif. Sehingga kegaduhan di luar persidangan tak perlu terjadi.

Dalam kasus Rizaldy, ia melihat kewenangan terkait terdakwa memang ada pada jaksa. Terkait pembelaan forumnya pun sudah tersedia di dalam persidangan.

"Tapi kan enggak harus terdakwa kalau mau menyampaikan sesuatu. Bisa melalui kuasa hukumnya. Jadi tidak perlu kaku juga," jelasnya.

Sementara isu mengenai aliran dana ke oknum jaksa, Castro, sapaannnya, melihat arah penyelidikan harus terus berlanjut. Tak serta merta surut sekalipun para tertuduh telah pensiun.

"Kecuali [tertuduh] meninggal dunia," ujarnya.

***

Hukuman penjara terhadap Rizaldy dituntut jaksa relatif paling tinggi dibanding dua terdakwa lainnya. Rizaldy dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa, sementara Herman dan Sugianor hanya 5 tahun alias lebih rendah setahun.

Selain tuntutan hukum penjara, ketiga terdakwa ini juga dituntut denda masing-masing Rp200 subsider 4 bulan penjara plus uang pengganti.

Untuk Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, Rizaldy Rp600 juta dan Sogianor Rp800 dengan subsider masing-masing tiga tahun.

Rizaldy sebelumnya sempat buka suara soal aliran dana miliaran ke jaksa. Diduga, para oknum ini turut mengatur administrasi lahan-lahan yang tak lengkap. Keduanya disebut turut mengurus hingga pengaturan harga ganti untung.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa oknum jaksa tersebut sudah tak lagi bertugas di Kejati Kalsel.

Dari informasi yang didapat Priono bahwa FH sudah pensiun. "Status sudah bukan pegawai. Sudah pensiun," jelasnya singkat.