Pemerasan KPK

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli

Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rancang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari kursi Ketua KPK pun tengah disiapkan.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Firli Tersangka, Novel Baswedan Cs Syukuran Cukur Gundul di Depan KPK

Kata Ari, rancangan Keppres itu juga bakal segera diajukan ke Presiden Jokowi, dan selanjutnya bakal diteken oleh Jokowi.

“Rancangan Keppres tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan ke Presiden pada kesempatan pertama,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Usai berstatus tersangka.

Baca Juga: Profil Firli Bahuri Beserta Kontroversinya

Hal tersebut merujuk dalam ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.