Polemik Sertifikat SIM

ISSES Endus Kejanggalan Sengkarut Pembuatan SIM

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto mengendus terdapat kejanggalan dalam sengkarut pembuatan SIM

Arsip foto - Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

apahabar.com, JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto mengendus terdapat kejanggalan dalam sengkarut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab terdapat biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon saat melalui mekanisme pembuatan SIM. Terlebih dalam pengajuan pembuatan SIM ketika pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM.

“Yang makin aneh, jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM,” kata Bambang kepada apahabar.com, Selasa (20/6).

Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM

“Biaya tambahan ini makin aneh, bila melihat tes yang dilakukan cuma sekali, dan hasilnya juga 1 kali, tapi dikenai biaya tambahan,” sambungnya.

Bambang membandingkan dengan pembuatan biaya KTP atau NPWP yang dapat digratiskan dalam biaya pembuatannya.

“Tak perlu membandingkan dengan biaya SIM luar negeri, Korlantas harusnya cukup membandingkan dengan biaya KTP atau NPWP yang bisa gratis,” jelasnya.

Baca Juga: ISSES Soroti Sengkarut Pungli Masih Gerogoti Reputasi Polri

Maka dia menilai semestinya masyarakat mendapatkan kompensasi jika sertifikat mengemudi menjadi syarat dalam mengantongi SIM.

“Jadi kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut telah memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yusri mengaku syarat tersebut merupakan aturan lama yang kembali akan diberlakukan.

"Sudah lama soal itu (Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi) sebelum ada Perpol (Peraturan Kepolisian) 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Begini Alasan Lengkap Polisi Bikin SIM Pakai Sertifikat

Yusri mengaku pemberlakuan syarat sertifikat mengemudi mempertimbangkan angka kecelakaan yang kian meningkat.

Maka diharapkan peningkatan pengetahuan dan etika berkendara menjadi upaya untuk menekan angka kecelakaan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," ujarnya.