Skandal Setoran Polri

Ismail Bolong Tak Kunjung Muncul, Brigjen Pipit: Kok Nanya Aku

Lebih sepekan sudah perintah Kapolri Listyo Sigit menangkap Ismail Bolong keluar

Ismail Bolong mantan anggota Polresta Samarinda. Dok:apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Lebih sepekan sudah perintah Kapolri Listyo Sigit menangkap Ismail Bolong keluar.

Namun begitu, sampai hari ini eks polisi terduga pelaku penambangan ilegal itu belum juga menampakan batang hidungnya.

Sampai berita ini selesai diketik Kamis (1/12) pukul 21.00, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto belum bisa mengonfirmasi kehadiran Ismail Bolong. Pun dengan kehadiran keluarganya.

Baca Juga: Pengacara Hendra Sarankan Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Dihilangkan!

"Kok nanya aku, tunggu dulu," ujar Pipit di Bareskrim, Mabes Polri.

Pipit berkata psikis keluarga Ismail Bolong perlu diperhatikan agar mereka tak ragu untuk memenuhi panggilan penyidik.

Lebih jauh, Pipit menolak menjawab perihal kepastian kehadiran Ismail Bolong. "Saya gak bisa jawab," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Keluarga Ismail Bolong Konfirmasi Hadir Pemeriksaan Hari Ini

Ia meminta awak media menunggu hasil penyidikan. "Jangan terlalu ramai dululah nanti kita gamau buka-bukaan, nanti hasilnya gak optimal," jelasnya.

Dua kali sudah Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan terhadap Ismail Bolong.

Apakah pemanggilan ketiga polisi langsung melakukan penjemputan paksa? Pipit lagi-lagi tak bisa memberi kepastian.

Baca Juga: Perlukah Densus 88 untuk Menjemput Ismail Bolong?

"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara sudah. Langsung, kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka. Namun Pipit mengaku belum mengetahui identitas tersangka tersebut.

"Lagi diperiksa, belum dilaporkan ke saya," ujarnya.

Yang jelas, kata Pipit, tersangka tersebut diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal yang dimotori Ismail Bolong.

"Yang ini, yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi 'lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," jelasnya.

Dirtipidter Bertemu Ismail

Sisi lain, Pipit disebut-sebut memiliki hubungan dengan Ismail Bolong terkait tambang ilegal. Seperti diwartakan Detik, Pipit yang sempat diperiksa Propam itu mengaku pernah didatangi Ismail untuk meminta izin berbisnis tambang. Namun, kala itu, kata Pipit, ia tidak sempat menanyakan nama orang tersebut.

"Saya usir, enggak sampai lima menit. Saya bilang, kalau minta izin, bukan di sini. Ini tempatnya penegakan hukum," jelas Pipit.

Kendati Pipit telah membantah keterlibatannya, pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto sangsi penyidikan berjalan maksimal di Bareskrim Polri.

Surat Kadivpropam Polri

Mengutip isi surat Kadivpropam Polri tertanggal 7 April 2022, nama Pipit terseret setelah menerima surat pengaduan masyarakat alias dumas terkait tambang ilegal di wilayah Gunung Menangis, Kaltim pada 2021.

Pipit disebut-sebut melakukan pembiaran lantaran mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Agus Andrianto.

Oleh karenanya, Bambang melihat sudah saatnya kasus ini ditangani oleh instansi selain Polri. "Kalau ditangani sendiri ya kayak 'srimulat'," jelasnya dihubungi terpisah, Kamis (1/12).

Bambang menekankan kuncinya ada pada klarifikasi surat Divisi Propam tersebut, "Apakah surat itu benar atau tidak? Di satu sisi, Ferdy Sambo sudah membenarkan," jelasnya.

Artinya kalau Polri sudah membenarkan, penyelidikan harus dimulai lagi dengan menindaklanjuti temuan itu.

"Apa langkah-langkah kapolri pada rekomendasi Kadivpropam itu. Apakah tetap melaksanakan sesuai rekomendasi? Atau mengambil tindakan yang lebih tegas dan konkrit," jelasnya.

Tanpa klarifikasi, langkah-langkah lanjutan, misalnya, dengan menetapkan tersangka lain, kata Bambang, pemeriksaan itu akhirnya susah untuk dipercaya publik.

"Dan yang muncul malah sekadar sandiwara-sandiwara pengalihan isu, yang pada akhirnya menjauh dari substansi kasus," pungkas Bambang.

Pegiat antikorupsi, Herdiansyah Hamzah melihat melihat ada dua kemungkinan mengapa polisi akan sulit menangkap Ismail Bolong. Pertama, terkait niat dan keseriusan. Dan kedua, konflik kepentingan.

"Mereka tahu kalau Ismail Bolong ditangkap, bakal menyeret petinggi-petingginya," tutur dosen hukum Universitas Mulawarman ini kepada apahabar.com, baru tadi.

Sedari awal, Castro merekomendasikan agar kasus Ismail Bolong ditangani oleh kejaksaan atau KPK saja.

"Karena itulah kasus tambang ilegalnya ditangani Polri, tapi untuk dugaan suap dan gratifikasinya harus ditangani kejaksaan atau KPK," jelasnya.