Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto Optimistis Kembali jadi Polisi!

Terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto berharap ia masih diberikan kesempatan untuk kembali berseragam Polri.

Terdakwa Irfan Widyanto, memeluk pihak keluarga setelah divonis 10 bulan penjara (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto berharap ia masih diberikan kesempatan untuk kembali berseragam Polri.

Hal itu disampaikan Irfan usai menjalani vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2).

"Saya berharap, saya masih bisa jadi anggota Polri," ujar Irfan Widyanto kepada wartawan, Jumat (24/2).

Baca Juga: Irfan Pikir-Pikir Ajukan Banding Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Dengan suara getir, Irfan berusaha ikhlas dan rela menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya karena terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Menurutnya, hal ini merupakan risiko pekerjaan.

"Seperti yang saya katakan, ini semua risiko tugas buat saya," ungkapnya.

Baca Juga: Ayah Irfan Widyanto Berharap Anaknya Kembali Berseragam Polisi

Bahkan ia menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi anggota Polri. "Ingin tetap (jadi Polri) ya," pungkasnya.

Diketahui, Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan mendapatkan keringanan hukuman lantaran menyandang gelar Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol tebaik tahun 2010," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda

Selain itu, Irfan pun mendapat keringanan hukuman karena pengabdian dan kinerjanya di institusi Polri sehingga hanya divonis 10 bulan penjara.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," ungkapnya.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan perilaku Irfan yang sopan di muka persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga mendapat keringanan hukuman.