Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto Sebut Dapat Perintah Serahkan DVR CCTV ke Chuck

Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa Chuck Putranto meminta DVR CCTV yang lamanya setelah diganti yang baru.

Suasana sidang pembunuhan Brigadir J Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa Chuck Putranto meminta DVR CCTV yang lamanya setelah diganti yang baru.

Hal ini diungkapkan ketika Irfan menjadi saksi mahkota dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Irfan mengatakan bahwa dirinya ketemu Chuck di depan rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chuck menanya kepada Irfan bahwa dirinya ingin kemana.

"Pas ketemu, pak Chuck nanyain saya 'mau kemana ade asuh?' Saya jawab 'diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," kata Irfan Widyanto dalam persidangan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Kata Irfan, Chuck setelah mengetahui kalau Irfan ingin mengamankan CCTV, Chuck lantas memintanya menyerahkan DVR CCTV yang telah diamankan.

"Terus kemudian bang Chuck jawab 'yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," ujarnya.

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.

Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.