Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto Bantah Dituding Jadi Bagian Anggota Satgasus Merah Putih

Irfan Widyanto membantah bahwa dirinya tergabung dalam Satgasus Merah Putih

Irfan Widyanto, Eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Polri yang merupakan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Irfan Widyanto membantah bahwa dirinya tergabung dalam Satgasus Merah Putih yang sempat dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Hal tersebut bermula saat kuasa hukum Agus Nurpatria telah mengantongi data keanggotaan Irfan sebagai Satgasus Merah Putih. Namun Irfan membantah hal tersebut.

"Saat bersamaan, Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acay juga anggota Satgas Merah Putih, dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih, benar?" tanya kuasa hukum Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Baca Juga: Terkuak! Alasan Irfan Widyanto Memilih Afung Ganti CCTV Komplek Polri

Irfan pun menjawab bahwa tidak tahu dirinya sebagai Satgasus Merah Putih atau bukan, lantaran tidak pernah menerima surat perintah.

"Siap saya tidak tahu Yang Mulia karena saya tidak pernah menerima surat perintah," jawab Irfan Widyanto dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Selanjutnya, lantaran Irfan yang kerap membantah pertanyaan tersebut. Kuasa Hukum Agus nantinya akan menunjukkan data keanggotan Satgasus Merah Putih Irfan, serta akan dikonfrontir dengan saksi lainnya.

"Nanti kita konfrontir lagi dengan saksi lain, tapi ada data, saksi adalah anggota Satgas Merah Putih nomor 302," ujar Kuasa Hukum Agus Nurpatria.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Irfan Mengaku Baru Mengetahui Kasus Itu Keesokan Harinya

Untuk diketahui, penasihat hukum mempertanyakan soal ini guna mengetahui seberapa kedekatannya oleh Satgasus Merah Putih yang lainnya.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.

Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.