Pembunuhan Brigadir J

Irfan Pikir-Pikir Ajukan Banding Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Irfan Widyanto dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara terkait perkara obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Irfan Widyanto dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara terkait perkara obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terkuak dalam sidang putusan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Semula, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan tanggapan Irfan terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Pertimbangkan Adhi Makayasa, Pengacara Apresiasi Vonis Ringan Irfan Widyanto

"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," tanya Hakim Hadi.

"Saya tanyakan kepada Terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?," lanjut hakim mempertanyakan.

Baca Juga: Vonis Ringan Irfan Widyanto Diselamatkan Gelar Adhi Makayasa

"Siap belum yang mulia," jawab Irfan.

"Belum ya artinya saudara harus pikir-pikir dulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," timpal Hakim Hadi.

"Saya kira saya tidak menanyakan penasihat hukum lagi, saya kira sama dengan apa yang dikemukakan oleh terdakwa. Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tahu ya 7 hari setelah putusan ini," jelas Hakim Hadi.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda

Diketahui, terdakwa Irfan Widyanto yang menyandang predikat Adhi Makayasa dijatuhi vonis 10 bulan bui terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Hadi saat membacakan vonis, Jumat (24/2).