Skandal Tambang Ilegal

IPW Ungkap Info A-1 Mafia Tambang Ismail Bolong Bisa Bebas

Indonesia Police Watch (IPW) tak heran dengan kemunculan Ismail Bolong. Baru-baru ini Bolong terlihat di sebuah resepsi pernikahan seorang pejabat di Samarinda.

Ismail Bolong terlihat menghadiri acara nikahan seorang anak pejabat di hotel Samarinda.

apahabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) tak heran dengan kemunculan Ismail Bolong. Baru-baru ini Bolong terlihat menghadiri resepsi pernikahan seorang pejabat di Samarinda.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendapat informasi internal bahwa polisi kesulitan mendapat bukti. Istilah di lingkungan penegak hukum menyebut informasi akurat adalah A-1.

"Informasinya, kasusnya tersendat karena tidak cukup bukti sehingga sampai lewat batas waktu penahanan IB [Ismail Bolong] dilepaskan," jelas Sugeng, Sabtu (18/11).

Baca Juga: Ismail Bolong Kembali Muncul ke Publik!

Sedari awal, Sugeng sudah bisa menebak ke mana arahnya proses hukum kasus Bolong. Terlebih setelah Bolong meralat ucapannya telah menyuap Komjen Agus Andrianto, dulu Kabareskrim.

Bolong mengaku menyebut nama Agus lantaran mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, kala itu Karopaminal Divpropam Polri.

Belakangan Hendra dipecat dari Polri karena dianggap merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi Sambo, tak lain atasannya sendiri. 

"Pasca-Sambo dan kelompoknya menjadi terpidana maka kasus Ismail Bolong sudah jelas aman," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kejagung Malah Tak Tahu Kasus Ismail Bolong

Sambo, saat masih menjabat Kadivpropam Mabes Polri kerap berseteru dengan Agus Andrianto, kala itu Kabareskrim. Paling mencolok ketika Ismail Bolong muncul dengan pengakuannya telah menyuap Agus.

Suap senilai total Rp6 miliar diduga diberikan Bolong secara bertahap agar kepolisian tutup mata atas bisnis tambang ilegalnya di kawasan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Belakangan, setelah Bolong muncul, terungkap bahwa Sambo pernah menyidik Bolong, kala itu masih berdinas di Satuan Intelijen Polresta Samarinda.

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa 

Namun penyidikan itu tak pernah tuntas alias mandek. Sejumlah pihak menganggap Sambo sengaja mengendapkan kasus itu untuk 'menyandera' Agus.

"Sudah sudah pernah kami periksa itu [Kabareskrim dan Bolong]," ujar Sambo ketika jeda sidang kasus pembunuhan Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 November 2022.

Namun keterangan Sambo itu langsung dibantah Agus. Ia mengaku tak pernah diperiksa oleh juniornya di akpol itu. "Saya enggak pernah diperiksa, saya belum lupa ingatan," ujar Agus. Ia kemudian menantang Sambo untuk buka-bukaan.

Baca Juga: Sengkarut Mafia Tambang Ismail Bolong, Presiden Jangan Diam!

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meneken langsung surat penangkapan Ismail Bolong, 22 November. Bolong akhirnya ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Antara lain 36 dumtruck. Namun sejak itu, keberadaan Bolong seakan bak ditelan bumi.

Baru pada 16 September tadi, Bolong tiba-tiba terlihat muncul di sebuah acara pernikahan seorang pejabat di Samarinda, Kalimantan Timur. Belum ada penjelasan Polri sampai saat ini mengenai bebasnya Bolong. 

Konstruksi Kasus

Ismail Bolong terlihat menghadiri acara nikahan seorang anak pejabat di hotel Samarinda.

Mengutip isi laporan Divpropam, sejak Juli 2020 para pengusaha atau penambang ilegal batu bara di Kaltim diduga memberikan 'uang koordinasi' secara satu pintu melalui direktur reserse kriminal khusus atas petunjuk Hery Rudolf, Kapolda Kaltim kala itu.

Oleh lulusan terbaik Akpol 90 itu, uang diduga dibagikan lagi kepada pejabat utama Polda Kaltim dan Polres yang wilayah hukumnya terdapat penambangan ilegal.

Setelah nama-namanya disebut, Nahak sendiri justru mendapat promosi sebagai kepala sekolah staf dan pimpinan Polri. Sampai berita ini tayang, baik Nahak maupun Agus belum merespons upaya konfirmasi media ini.

Lantas benarkah Ismail Bolong sudah bebas dari jerat hukum? apahabar.com sudah menghubungi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto. Baru dilantik, Nanang tampak normatif.

"Penanganan yang bersangkutan di Bareskrim, silakan tanya ke yang menangani. Dan kalau di Kejagung silakan tanya ke Kejagung," jelas mantan kapolda Kalteng ini, Jumat (17/11).

Baca Juga: Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?

Media ini lalu menghubungi humas Kejagung. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana meminta media ini untuk bertanya langsung ke penyidik.

"Silakan tanya langsung ke penyidiknya, saya tidak tahu," jelas Ketut, Jumat (17/11) siang. "Mabes itu," sambung Ketut merujuk ke penyidikan.

Jawaban Ketut masih serupa dengan sebelum-sebelumnya. Sebulan lalu apahabar.com juga menanyakan hal yang sama. Padahal sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyerahkan berkas perkara Bolong ke kejaksaan, 27 Desember 2022 atau lima hari setelah ia diamankan.

Sejumlah pihak sudah mengingatkan agar kasus ini ditangani secara integral. Agar lebih terang benderang, mengingat kasus ini juga menyeret nama Wakapolri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Teka-Teki Kasus Ismail Bolong Berlanjut

"Kalau yang menangani Polri ya sama seperti jeruk makan jeruk," kata Peneliti pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Castro Hamzah, Jumat (17/11).

Bahkan tak hanya nama Agus. Sebelumnya Bolong juga menyebut-nyebut nama Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, kala itu, kapolda Kaltim. Nahak disebut-sebut sebagai penyetor uang ke Agus agar menutup mata terhadap praktik tambang ilegal bolong di kawasan Marangkayu, Kukar, Kaltim. Februari 2020, Bolong juga sempat viral setelah aksinya menghadang patroli polisi hutan.

Gimik Penangkapan

Aksi Ismail Bolong menghadang patroli petugas KPHP Santan di lokasi tambang batu bara beredar pada medio November 2022.

Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka penambangan ilegal dianggap hanya sebagai bentuk pengalihan isu. Baik Polri maupun kejaksaan terkesan pingpong perkara atas kasus Bolong. Castro juga tak terlihat heran.

"Ini semacam operasi melepaskan petinggi Polri dari semacam tuduhan," analisis Castro.

Sebab melepaskan Bolong, menurutnya, sama halnya mencuci dosa. Kasus Bolong bisa menjadi pintu masuk untuk menyeret petinggi-petinggi Polri.

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Hambat Kasus Ismail Bolong!

"Ini lagi-lagi membuktikan kalau Polri tidak serius membersihkan institusinya dari segala macam bisnis dan kejahatan, khususnya di sektor sumber daya alam," jelas dosen hukum tersebut.

Reformasi di tubuh Polri pasca-meletusnya tragedi Kanjuruhan, skandal narkoba Teddy Minahasa dan petaka pembunuhan Brigadir Joshua oleh Sambo, kata dia seperti pepesan kosong belaka.

"Kalimat-kalimat hendak berubah, ingin mereformasi dirinya, tidak lebih dari sekedar gimmick. Jangan harap mendapatkan kembali kepercayaan publik kalau sikap dan perilaku Polri seperti ini," jelasnya.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mendesak polisi menindak setiap pelaku penambangan ilegal. "Jika tak berizin maka itu ilegal. Pidananya penjara lima tahun dan penjara seratus miliar rupiah," jelasnya.