Tak Berkategori

Ini Tanggapan Warganet Terhadap Penangkapan Koordinator IT BPN

apahabar.com, JAKARTA – Pengguna media sosial (Twitter) memberikan sejumlah respons terhadap penangkapan Koordinator Relawan IT Badan…

Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto – Sugiharto Purnama

apahabar.com, JAKARTA – Pengguna media sosial (Twitter) memberikan sejumlah respons terhadap penangkapan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, oleh polisi pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain tagar #TangkapMustofaNara yang sempat menjadi trending topik pada hari Sabtu (25/5), warganet juga menuliskan komentar langsung pada kedua akun Twitter milik Mustofa, yakni @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

“Selamat berlebaran memakai baju koko warna oranye,” tulis pemilik akun @the_clownz, seperti dilansir Antara.

“Sudah salah enggak tahu salah, itu namanya fasiq, bahkan kesalahan sendiri enggak tahu. Memang harus #TangkapMustofaNahra dan sebagai pembelajaran agar tahu,” tulis pemilik akun @Kenziekanzia.

“Akhirnya dijemput para penegak hukum. Bravo Polri, sigap & tegas,” tulis pemilik akun @Clustonit.

Selain tanggapan soal penangkapan tersebut, beberapa warganet juga ada yang menuliskan komentar terkejut. Mereka menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa politikus PAN tersebut.

“Turut prihatin Bang. Saya dengar Bang Toha dicocok polisi,” tulis pemilik akun @AdiPramono.

“Bung @AkunTofa, semoga Anda baik-baik saja. Kaget dapat kabar pagi ini,” tulis pemilik akun @RamdlaniSubhan.

Sebelumnya, Mostofa ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan kabar bohong tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21 sampai dengan 22 Mei di Jakarta.

Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Pelaku Curanmor dan Penadahnya Dibekuk

Baca Juga: Main Judi Remi di Hutan, Polisi Tangkap 3 Warga HST

Editor: Aprianoor