Kalteng

Ilegal Logging di Teweh, Wakapolda Kalteng: Pemiliknya Masih Penyelidikan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polda Kalsel mengapresiasi keberhasilan Polres Barut mengungkap kasus ilegal logging di Muara…

Oleh Syarif
Wakapolda Kalteng, Brigjend Pol Drs Suryanbodo Asmoro mewakili Kapolda, didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK membacakan release pengungkapan ilegal logging. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH - Polda Kalsel mengapresiasi keberhasilan Polres Barut mengungkap kasus ilegal logging di Muara Teweh.

Sebagai bentuk dukungan, Wakapolda Kalteng, Brigjend Pol Drs Suryanbodo Asmoro mewakili Kapolda, didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK membacakan release penangkapan kejahatan bidang lingkungan hidup di halaman Polres Barut, Jumat (29/1).

Wakapolda Kalteng mengakui kejahatan tindak pidana lingkungan hidup itu disorot Polda Kalteng. Karena itu ia mewakili Kapolda Kalteng langsung memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus ilegal logging.

Wakapolda Kalteng, Brigjend Pol Drs Suryanbodo Asmoro mewakili Kapolda, didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melihat kayu ilegal yang disita. Foto-Istimewa

“Ada sekitar 43 M3 dari 5 truk yang diamankan oleh Polres Barut pada tanggal 19 Januari lalu di dua titik, Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat dan Kandui Kecamatan Gunung Timang,” kata Suryanbodo Asmoro.

Saat ditanya awak media siapa pemilik kayu tersebut, Wakapolda mengatakan masih dalam penyelidikan pihak Polres Barut.

Kelima sopir truk ini ditahan karena tidak bisa menunjukkan dokumen saat ditangkap.

Sebelum kasus terungkap, Muhammad Rasel (27) warga Pelaihari, Hairani (31) warga Barito Kuala, Mahyudi (36) warga Takisung dan Rusmawardi (39) juga warga Tala sungguh semuanya warga Kalimantan Selatan kini berurusan dengan pihak Polres Barito Utara karena ditangkap saat membawa kayu gergajian jenis Balau dengan panjang sekitar 4 meter yang diduga ilegal.

Truk diesel Mitsubishi dengan Nopol AG 9397 UD muatan kayu gergajian jenis balau sebanyak 7 M3, truk diesel Toyota dengan Nopol KT 8837 Y muatan kayu gergajian jenis balau sebanyak 7 M3.

Sementara truk diesel Mitsubishi dengan Nopol DA 8023 LM muatan kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3, dan kendaraan besar diesel Mitsubishi dengan nopol DA 8247 PM memuat kayu gergajian jenis balau sebanyak 7 M3.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.