Kalsel

Ikatan Guru Indonesia Sepakat Penghapusan Tenaga Honorer di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan (IGI Kalsel) sepakat dengan wacana pemerintah untuk menghapus…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan (IGI Kalsel) sepakat dengan wacana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Sebagaimana diketahui, wacana penghapusan ini mencuat berdasarkan kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020.

Raker itu melibatkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN.

Baca Juga: Ketua KPU Banjarmasin soal Dugaan Pencabulan: Tak Seperti yang Dilaporkan

“Apabila pemerintah menghapus semua bentuk honorer, kemudian menjadikannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja [PPPK], itu akan bagus sekali,” ucap Sekretaris IGI Kalsel, Abdul Hadi kepada apahabar.com, Selasa (21/1) siang.

Bukan tanpa alasan, kata dia, mengingat berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, hanya ada 2 jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.

“Terkait guru, pada kesempatan bertemu pak Menteri dahulu, IGI memberi masukan agar hanya ada 3 jenis guru. Diantaranya PNS dan PPPK untuk sekolah negeri, serta Guru Tetap Yayasan untuk sekolah swasta,” bebernya.

Ia pun mendukung penuh apabila semua guru honorer bisa dijadikan PPPK. Namun, jumlah guru honorer sekarang di Indonesia lebih dari 1,5 juta orang.

“Artinya jangan hanya honorer K2 yang dijadikan PPPK,” tegasnya.

Sayangnya, menurut Hadi, pemerintah seakan tutup mata terhadap guru honorer yang hanya diangkat kepala sekolah atau Kepsek.

Padahal, Kepsek mengangkat honorer dengan tujuan untuk mengisi kelas yang kekurangan guru.

“Mereka ini jangan disepelekan. Jika mereka hilang, roda pembelajaran di sekolah bisa berhenti,” cetusnya.

Ia pun menyarankan agar pemerintah mengutamakan honorer dibandingkan umum dalam proses perekrutan PPPK.

“Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” tandasnya.

Baca Juga:Menimbang Kenaikan Gaji Honorer Dekat Momen Pilkada, Mungkinkah Hanya untuk Elektabilitas?

Baca Juga:Naik Rp 2,3 Juta, Gaji Guru Honorer Kalsel Harusnya UMP

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah