Pembunuhan Brigadir J

Ibunda Brigadir J Lega Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun: Kami Percaya Majelis Hakim

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa lega terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa lega terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, Kuat Ma'ruf karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tadi dia terpenuhi dengan Pasal 340, jadi hukuman 15 tahun yang diberikan oleh hakim kami mendapatkan kelegaan dan kami berterima kasih kepada hakim yang mulia," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Lebih lanjut, Rosti mengaku bersyukur atas vonis tersebut serta berterima kasih dan percaya kepada majelis hakim karena telah menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami percaya kepada hakim dari kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Kuat Ma'ruf kami berterima kasih dan kami tetap mengucap bersyukur kepada mukjizat Tuhan," ungkapnya.

Baca Juga: Vonis Sopir Sambo, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Rosti juga menilai terdakwa Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana, sebagaimana yang telah dibacakan majelis hakim di persidangan.

"Ya karena Kuat Ma'ruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang telah dibacakan para hakim," ujar Rosti.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

Untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal akan menjalani sidang hari ini. Adapun Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.