Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Batola

Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak di bawah umur di Barito Kuala (Batola).

Polres Barito Kuala menggelar konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana, Senin (6/2). Di antaranya kasus persetubuhan dan pencabulan. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak di bawah umur di Barito Kuala (Batola).

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut terjadi 16 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 Wita.

Adapun pelaku berinisial UN (27), serta dua anak di bawah umur yang sebut saja Kumbang (17) dan Lebah (16).

Sedangkan korban beralias Bunga (15) dan Kembang (13) yang masih berstatus pelajar, serta tinggal sekampung dengan ketiga pelaku.

Kedua korban diajak mengonsumsi minuman keras oplosan di sebuah rumah kosong, sebelum menjadi pelampiasan nafsu bejat ketiga pelaku.

Diketahui UN dan Kumbang langsung menyetubuhi Bunga. Sedangkan Lebah melakukan perbuatan cabul kepada kedua korban.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam konferensi pers, Senin (6/2).

"Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, kami berpedoman dengan sistem peradilan pidana anak. Ini berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa," tambahnya.

Baca Juga: Sempat Diberhentikan, Korban Pencabulan di Batola Kembali Bersekolah

Baca Juga: Media Sosial Picu Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Batola

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

"Sedangkan dengan Pasal 82 ayat (1), pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya.

UN sendiri berstatus belum berkeluarga. Sedangkan Lebah dan Kumbang tidak menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Tak ditemukan motif tertentu dari tindak pidana persetubuhan itu. Namun nafsu pelaku terpicu setelah kedua korban lemas akibat miras oplosan," tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

Sementara terkait pemulihan psikologi korban, Polres Batola berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola.

"Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Batola. Berangsur kondisi psikologis korban sudah membaik," timpal Kanit PPA Bripka Berkat Andrew Panjaitan.