Hukum Sepekan

Hukum Sepekan: Kiprah Anak Buah Fredy Miming hingga KPK Tak Berdaya

Sejumlah peristiwa hukum bergulir sepekan terakhir. Mulai dari pengungkapan kaki tangan raja narkoba Banjarmasin Fredy Pratama atau Miming

Fredy Pratama Miming menjadi orang yang paling dicari Bareskrim Polri usai terindikasi menjalankan jaringan internasional peredaran narkoba di kawasan Indochina. Foto: Dok apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Sejumlah peristiwa hukum bergulir sepekan terakhir. Mulai dari pengungkapan kaki tangan raja narkoba Banjarmasin Fredy Pratama atau Miming hingga KPK tak berdaya dan melunak di hadapan TNI. 

Berikut deretan pemberitaan yang dirangkum apahabar.com, sejak Senin (18/9) hingga Minggu (24/9):

1. Selebgram NU Tersangka Sindikat Raja Narkoba Fredy Banjarmasin

Pose NU, selebgram asal Makassar yang ternyata mendapat uang hasil penjualan narkoba. Sumber: Instagram @nurutami.s

Selebgram asal Makassar Nur Utami terseret kasus TPPU dalam jaringan bandar narkoba Indochina asal Banjarmasin itu. NU merupakan istri dari pria berinisial S yang merupakan kaki tangan Fredy.

S sendiri berperan mengendalikan peredaran narkoba di wilayah timur Indonesia bersama dengan tersangka WW.

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat ditemui di Mabes Polri, Senin (18/9). 

"Dia (NU) menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," lanjutnya.

Baca selengkapnya

2. Lewat Mertua Fredy Miming Banjarmasin Menjelma Raja Narkoba

Fredy Pratama atau Miming masih dinyatakan buron lantaran terjerat kasus sindikat narkoba internasional. Foto: Dok apahabar.com

Mabes Polri membeber fakta baru. Fredy terindikasi mendapat pasokan barang haram dari kawasan Segitiga Emas, Myanmar, Laos, dan Thailand.

Lantas darimana Miming mendapat akses ke kawasan berjuluk The Golden Triangle atau Surganya Bandar Narkotika Asia Tenggara itu? Siapa lagi kalau bukan lewat sang mertua. 

“Iya, mertuanya Fredy kan kartel di sana (Segitiga Emas),” ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, dikonfirmasi apahabar.com, Minggu (17/9).

Baca selengkapnya

3. KPK Melunak: Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan di Lantai 15

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat diwawancarai wartawan di Kantor KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

Pertemuan oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dengan tahanan KPK menjadi perhatian publik.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku hanya memfasilitasi tahanan bertemu perwira TNI di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Pertemuan tahanan dengan perwira TNI beriringan dengan rombongan Mabes TNI yang ingin menyampaikan keberatan lantaran kasus yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Nah, berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu," kata Alex, Jumat (22/9). 

"Saya sendiri lupa apakah, saya mengizinkan. Saya tekankan silakan, dengan melihat situasi kondisi saat itu tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang," sambung dia. 

Baca selengkapnya

4. Johanis Tanak Divonis Tak Bersalah oleh Dewas Usai Sidang Etik

Johanis Tanak terpilih menjadi Pimpinan KPK Periode 2019-2023. Foto: apahabar.com/Bambang S.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tak bersalah pada sidang etik yang digelar di Gedung Lama KPK, Kamis (21/9)

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Etik Anggota Dewas KPK Harjono, Anggota Dewas KPK Albertino Ho dan Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dan mengumumkan dua hasil.

"Menyatakan saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," jelas Harjono.

Baca selengkapnya

5. KPK Menakar Sanksi Ekspor Gelap Nikel Kalsel SILO ke China

Ilustrasi - Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam

KPK tengah menakar sanksi PT Sebuku Iron Lateriric Ores (SILO). Mereka mencari bukti ekspor gelap nikel ilegal Kalsel ke China dari perusahaan itu. 

Ini adalah reaksi atas pernyataan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Ia berasumsi ekspor bijih besi SILO itu adalah penggelapan nikel.

"Saat ini masih kami dalami. Sebetulnya apa yang dibawa, bagaimana prosesnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada apahabar.com, Senin (18/9) malam.

Baca selengkapnya

6. KPK Janji Basmi Tambang Ilegal di IKN Jika Ada Korupsi

Salah satu pertambangan ilegal yang beroperasi di IKN terekam kamera udara pada 8 Agustus 2023. Foto: Jatam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji siap mengusut maraknya tambang ilegal di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) jika memang ada unsur korupsi di dalamnya.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika ditanya mengapa polemik tambang ilegal di sekitar IKN tak menjadi atensi utama kendati lembaga antirasuah itu yang pertama kali menyadari kasus tersebut.

"Kalau itu masuk ranahnya pidana korupsi, kita salah satu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penanganan terhadap tindakan pidana korupsi itu," tegas Asep pada apahabar.com di Gedung Merah Putih, Senin (18/9) malam.

Baca selengkapnya