HSS Ditunjuk sebagai Calon Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Zoom meeting khusus yang digelar sebagai tindak lanjut observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Kerja Inspektur Daerah Kabupaten HSS. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Hal ini ditandai dengan partisipasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor dalam Zoom meeting khusus yang digelar sebagai tindak lanjut observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Kerja Inspektur Daerah Kabupaten HSS, Selasa (31/03/2026).

Rapat virtual ini dihadiri pula oleh para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten HSS serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.

Zoom meeting tersebut digelar merujuk pada Surat Ketua KPK Nomor B/1243/DKM.01.02/80-84/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, yang berisi agenda Observasi Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Kabupaten HSS sebelumnya telah menjalani observasi lapangan pada 10 Maret 2026, yang mencakup pengecekan dokumen, asesmen integritas, hingga evaluasi layanan publik

Berdasarkan hasil analisis KPK, Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi ditetapkan sebagai Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini menempatkan HSS sejajar dengan sejumlah daerah di Indonesia yang dinilai memiliki komitmen dan kinerja baik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sekda HSS Muhammad Noor,m menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh KPK. Predikat tersebut bukan sekadar penghargaan, melainkan tantangan untuk terus memperkuat integritas di seluruh lini pelayanan publik.

“Kabupaten HSS berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan integritas pemerintahan. Predikat calon percontohan ini adalah motivasi bagi kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sekda Muhammad Noor menilai program Kabupaten/Kota Antikorupsi sebagai momentum strategis dalam membangun budaya pemerintahan yang bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

“Berbagai langkah penguatan akan terus dilakukan, mulai dari peningkatan kualitas layanan publik, optimalisasi sistem pengawasan internal, hingga pembenahan regulasi dan digitalisasi tata kelola,” imbuhnya.

Dengan penetapan sebagai calon percontohan, lanjut Sekda, Kabupaten HSS diharapkan dapat menjadi model praktik pemerintahan yang bersih bagi daerah lain, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Melalui upaya berkelanjutan ini, Pemkab HSS berkomitmen menjalankan pemerintahan yang jujur, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.