Hot Borneo

Hore! Ribuan PNS Tabalong Akan Terima THR, Puluhan Miliar Disiapkan

apahabar.com, TANJUNG – Ribuan PNS dan PPPK di Kabupaten Tabalong siap-siap ketiban durian runtuh. Pasalnya Pemkab…

Ilustrasi PNS. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Ribuan PNS dan PPPK di Kabupaten Tabalong siap-siap ketiban durian runtuh.

Pasalnya Pemkab Tabalong telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tabalong 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, M Zainal Arifin tak menampik telah mengalokasikan kurang lebih Rp 20 miliar.

Namun untuk besaran yang diberikan kepada masing-masing PNS-PPPK masih belum diketahui.

“Untuk besarannya masih menunggu regulasi pemerintah pusat, termasuk PPPK kepastiannya menunggu regulasi pusat,” ucap M Zainal Arifin kepada apahabar.com, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi mengungkapkan total abdi negara di Bumi Saraba Kawa mencapai 4.313 orang.

Jumlah itu terdiri dari guru 1.987 orang dan non guru 2.326 orang.

“Sedangkan PPPK guru 75 orang dan non guru 15 orang,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Meski demikian nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski diberikan, namun besaran kedua booster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.

Di mana pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya dinukil CNBC Indonesia.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.
Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.