Nasional

Hore! Nih Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2021

apahabar.com, JAKARTA – Pada tahun 2021 ini pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji…

Ilustrasi PNS. Foto-Jawa Pos

apahabar.com, JAKARTA – Pada tahun 2021 ini pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan alias penuh. Untuk jadwal pencairannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Pertama, gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.

“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full,” kata Askolani dilansir Detik.com.

Askolani menuturkan, di tahun 2020 memang THR dan gaji ke-13 PNS hanya diberikan sebagian.

Hal itu dikarenakan pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

“Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya.