Kalsel

Hore! Bakeuda Kalsel Bebaskan Denda Pajak

apahabar.com, BANJARBARU – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel membuat langkah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor…

Ilustrasi, bayar pajak kendaraan bermotor. Foto-net

apahabar.com, BANJARBARU – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel membuat langkah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Senin (23/12) hari ini sampai sembilan hari ke depan, Senin (31/12).

“Kita akui piutang pajak kendaraan kita 200 milyaran lebih itu se-Kalsel. Tapi itu juga terjadi di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan, Rustamaji kepadaapahabar.com, Senin (23/12) siang.

Pria yang akrab disapa Rustam ini, menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan hal itu.

“Kenapa sampai 200 milyar lebih itu karena kendaraannya dijual dan tidak dibayar si pemilik baru, kedua terdapat di kantor-kantor polisi karena sitaan, ketiga kendaraannya rusak berat atau hancur dan tidak dilaporkan. Masyarakat kurang melaporkan hal ini,” jelasnya.

Namun, kata dia, pihaknya terus melakukan door to door atau turun langsung ke lapangan.

“Meski sudah door to door, ya itu tadi, alamatnya tidak jelas. Perlu kerjasama semua pihak terkait atau stekholder yang ada untuk menangani ini,” jelasnya.

Pembebasan denda PKB, sambungnya, adalah sebagai salah satu cara agar masyarakat rutin membayar pajak.

“Penghapusan denda pajak ini untuk membantu masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan, dan setelahnya masyarakat diharap rutin membayar pajak,” terangnya.

Langkah tersebut, lanjut Rustam, diharapkan dapat mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah (Bakueda) Provinsi Kalimantan Selatan, Rustamaji. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

“Ini semua untuk Banua juga kan anggaran belanjanya. Karena porsi pendapatan daerah ini ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) 70 sampai 80 persen, jadi penyumbang terbesarnya dari pajak daerah,” terangnya.

Dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), lanjut Rustam, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa membayar dendanya.

“Dengan pembebasandapat menuntaskan permasalahan penunggakan pajak kendaraannya di layanan pajak,” harapnya.

Meski begitu, pemberian pembebasan denda PKB ini hanya dapat dilakukan pada loket khusus di kantor bersama Samsat se-Kalsel.

“Tidak berlaku pada layanan Samsat Unggulan seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, Payment Point, e-Samsat, Samolnas, Mobile Banking, Online serta Samsat Desa,” beber Rustam.

Untuk diketahui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0979/KUM /2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pemberian pembebasan sanksi adiministrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalsel.

Baca Juga:Riau Peroleh Rp 109 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Baca Juga:Pajak Kendaraan Bermotor Belum Capai Target

Reporter: Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini