Gugatan Pemilu 2024

HNW Desak PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya!

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gedung KPU RI. Foto-Republika/Tahta Aidilla

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak gugatan Partai Berkarya terkait permintaan untuk berhentikan tahapan pemilu 2024.

“Gugatan tersebut bukan hanya tidak pada tempatnya, melainkan juga bertentangan dengan konstitusi, karena UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4).

HNW sapaan akrabnya membantah argumen Partai Berkarya yang merujuk kepada penundaan Pemilu di era Orde Baru pada Tahun 1976, yang kemudian ditunda ke Tahun 1977. Ia mengatakan bahwa memang bukan hanya penundaan, pada era Presiden Habibie, Pemilu juga pernah dimajukan pelaksanaan dari mestinya tahun 2003 menjadi tahun 1999.

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Tetapi aturan konstitusi yang berlaku ketika itu sudah berbeda dengan konstitusi yang berlaku setelah amandemen UUD 45.

“Keduanya, baik penundaan di era Presiden Soeharto dan percepatan di era Presiden Habibie, itu terjadi karena memang UUD 1945 yang asli, yang berlaku pada era itu, tidak mengatur soal Pemilu dan pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’

Baca Juga: Partai Prima Akan Cabut Gugatan Jika Diloloskan Sebagai Peserta Pemilu

“Jadi, apabila ada yang meminta penundaan pemilu atau menyetop tahapan pemilu, maka permintaan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan harusnya ditolak oleh pengadilan,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus berkaca pada putusannya terdahulu dalam gugatan Partai Prima yang menimbulkan kontroversi di masyarakat dan kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Jangan sampai kesalahan serupa terulang kembali, dan di atas segalanya, hakim harus merujuk dan taat laksanakan ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945," jelasnya.

Baca Juga: [News Flash ] Partai Prima Menangkan Gugatan atas KPU & Mudik Gratis Untuk Lebaran 2023

Semua itu, lanjut HNW, bertujuan agar semua pihak fokus pada penyuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah disepakati oleh Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP, yang tahapannya sudah berjalan dengan baik.

“Dan juga untuk mengindari chaos politik karena inkonstitusionalnya berbagai lembaga negara (Presiden, Kabinet, DPR, DPD, MPR) apabila pemilu diundurkan,” pungkasnya.