Tak Berkategori

HKN Banjarmasin Dilidik Jaksa, Pencegahan Covid-19 Jangan Mengendur

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin terus…

Peringatan HKN di Banjarmasin kembali menuai kontroversi seiring menyeruaknya dugaan pungli. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin terus bergulir.

Kendati begitu, DPRD Banjarmasin meminta penanganan Covid-19 di ibu kota Kalsel tidak mengendur.

“Kami ingatkan, penyelidikan jangan jadi alasan mengendurkan penanganan,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali kepada apahabar.com, Minggu (5/12).

Saran Matnor, Kepala Dinkes, Machli Riyadi bisa mendelegasikan keputusan kepada bawahannya selama penyelidikan jaksa bergulir.

Matnor menambahkan agar jajaran Dinkes Banjarmasin juga jangan hanya terpaku terhadap keputusan ‘bosnya’ saja.

“Kan masih ada kepala bidang kemudian yang lainnya. Jangan jadi hambatan,” katanya.

Bagaimana jika kasus naik tahap ke penyidikan?

“Semua keputusan kita serahkan ke saudara Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Apakah harus diganti dulu atau bagaimana kita serahkan semuanya. Yang penting tidak menghambat penanganan Covid-19,” tegasnya.

Kejaksaan tengah menggeber penyelidikan kasus dugaan pungli di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin.

Indonesia Waspada Omicron, Tanah Laut Alami Lonjakan Kasus

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Teranyar, jaksa memanggil seksi penggalangan dana dan konsumsi panitia pelaksana HKN, Bandiyah Marifah, Senin (29/11).

"Penyelidikan still going on," kata Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana melalui Kasi Intelijen, Budi Mukhlish, baru tadi.

Kendati begitu, Budi Mukhlish belum mau membeberkan semua hasil penyelidikan tersebut.

"Tidak bisa semua kita sampaikan," katanya.

Total, Kejari Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 10 orang terkait iuran HKN Banjarmasin.

Budi bilang jika dalam pekan kemarin pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang lagi.

Menariknya, secara tersirat jaksa mengonfirmasikan adanya dugaan tindak pidana lain selain pungli. Yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Semoga bisa memenuhi panggilan agar kita bisa membuktikan adanya peristiwa pidana korupsi atau pencucian uang," katanya.

Disinggung soal adakah upaya percepatan dalam menuntaskan kasus ini, Budi menjawab jika pihaknya memprioritaskan.

"Ini prioritas. Jadi perhatian publik juga. Maka kita usahakan secepat mungkin. Sejauh ini statusnya masih penyelidikan," katanya.

Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu kemudian dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021. Belakangan, panitia mengonfirmasi tak kurang dari Rp200 juta terkumpul dari iuran itu.

Belakangan, jaksa menemukan fakta jika dana puluhan juta rupiah telah teranggarkan di APBD Banjarmasin untuk pelaksanaan HKN.