Hindari Pungutan Liar, Polantas Dilarang Berlakukan Tilang Manual Lagi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Ilustrasi penilangan. Foto-CNN

apahabar.com, BANJARMASIN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Larangan tersebut termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar," demikian instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Senin (24/10).

Kemudian polisi lalu lintas juga diminta untuk menerapkan Senyum, Sapa dan Salam (3S) dalam melayani masyarakat. Dimulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Sementara Satlantas Polres Metro menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pungli, ketika melakukan penertiban pengendara kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual. 

"Kalau melakukan pungli, jelas akan diberi sanksi. Kalau melanggar dan harus ditilang, berarti harus ditilang. Jangan pernah melakukan lobi atau negosiasi,”  sahut Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, secara internal.