Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua

Terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). 

"Menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama keenam terdakwa lainnya.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. 

Baca Juga: Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Vonis 23 Februari

Hendra semula dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengaku belum siap untuk membacakan amar putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Maka sidang vonis dua anak buah Ferdy Sambo ditunda dan bakal digelar kembali pada Senin (27/2).

Baca Juga: Tanggapi Pledoi, Jaksa: Pembelaan Hendra Kurniawan Lemah dan Usang

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 februari 2023, begitu ya," kata Hakim Suhel. 

Hakim Suhel menambahkan bahwa sidang vonis bakal digelar secara terpisah antara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya akan silih berganti untuk mendengarkan amar putusan yang bakal dibacakan majelis hakim. 

"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah nggak jadi satu seperti ini," ujarnya.