Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Cs Bakal Sampaikan Pembelaan Terakhir Hari Ini

Tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J bakal menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN)

Tersangka Obstruction of Justice saat Dilimpahkan ke Kejagung (apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J bakal menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan tiga anak buah Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang duplik yaitu Hendra Kurniawan, Agus Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Tanggapi Pledoi, Jaksa: Pembelaan Hendra Kurniawan Lemah dan Usang

"Hari ini akan digelar agenda sidang duplik untuk terdakwa HK, AP, dan AR," kata Djuyamto saat dikonfirmasi apahabar.com, Kamis (9/2). 

Ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya bakal menanggapi replik yang diajukan Jaksa di muka persidangan beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Minta Pledoinya Diterima, Hendra Kurniawan Berharap Bebas

Sebelumnya, dua terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J lainnya, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah membacakan duplik Rabu (8/2) kemarin. Sementara, Irfan
Widyanto menyatakan tidak akan mengajukan duplik atas replik dari jaksa.

Diketahui, Ferdy Sambo beserta enam anak buahnya didakwa dan dituntut atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca Juga: Ajukan Pledoi Bersamaan, Hakim Pastikan Analisa Yuridis Hendra-Agus Berbeda

Tujuh terdakwa tersebut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.