Hot Borneo

Heboh Isu Dugaan Ijazah Palsu Pilkades di Kotabaru, Polisi Siap Turun Tangan

apahabar.com, KOTABARU – Isu dugaan ijazah palsu mencuat di Kotabaru. Telunjuk warga mengarah pada salah satu…

Sabriansyah (kanan) saat menunjukkan surat keberatan warga kepada wartawan terkait dugaan ijazah palsu, Syamsir Alam. Foto : Masduki.

apahabar.com, KOTABARU – Isu dugaan ijazah palsu mencuat di Kotabaru. Telunjuk warga mengarah pada salah satu peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Rampa.

Warga menduga warga yang bernama Syamsir Alam telah menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pelaksanaan Pilkades. Syamsir merupakan satu dari lima peserta Pilkades di Desa Rampa pada 9 Jumi 2022.

Mewakili warga Desa Rampa, Sabriansyah menduga Syamsir Alam menggunakan ijazah yang bukan hak miliknya. Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa kejanggalan saat Syamsir Alam kembali ikut dalam Pilkades tahun ini.

Kejanggalan pertama, kata dia, Syamsir Alam mendaftarkan diri sebagai calon Pilkades pada 2016 silam menggunakan ijazah SDN Sekapung dan ijazah SMPN 1 Pulau Sebuku, Kotabaru.

Selanjutnya, pada Pilkades 2022, Syamsir Alam menggunakan ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) DDI Lombo na, dan ijazah MTsN DDI, di Lombo na, Sulawesi Barat.

Dilihat dari data itu, lanjut dia, Syamsir Alam menggunakan dua ijazah dari dua sekolah yang berbeda saat pelaksanaan Pilkades 2016 dan 2022.

Sabri juga sudah mengonfirmasi langsung ke Kepala MI DDI Lombo na yang menyebut Syamsir Alam tidak pernah sekolah di MI DDI Lombo na.

“Atas kejanggalan itu, kami mewakili warga Desa Rampa meminta agar pihak terkait dan penegak hukum dapat memproses atas adanya dugaan penipuan oleh yang bersangkutan,” ujar Sabri kepada wartawan, Kamis (16/6).

Iwan, salah satu peserta calon Pilkades Rampa tahun 2016 membenarkan Syamsir Alam mendaftarkan diri menggunakan ijazah SDN Sekapung dan ijazah SMPN 1 Pulau Sebuku, Kotabaru.

“Iya, kalau Pilkades tahun 2016 Syamsir Alam memakai ijazah SMP di Pulau Sebuku dan tahun ini memakai ijazah MTs DDI. Persoalan ini harus terkuak,” ujar Iwan.

Dikonfirmasi, Syamsir membantah isu tersebut. Saat mendaftarkan diri sebagai calon kades, pihak panitia meminta ijazah asli dan sempat menahan ijazah tersebut selama 14 hari.

Panitia Pilkades beralasan data yang mereka terima akan ditelurusi untuk kemudian diverifikasi terbuka di balai desa.

“Bila memang ada dugaan terkait ijazah ulun (saya), kenapa di saat verifikasi terbuka tidak di sampaikan oleh pihak panitia. Setelah saya memenangkan di Pilkades baru ada kasus dugaan ijazah palsu, Pak,” ucap Syamsir, via pesan WhatsApp, Kamis sore.

Syamsir mengaku mendaftarkan diri menggunakan ijazah atau berkas yang sama saat Pilkades tahun 2016 serta 2022 ini.

“Berkas ulun (saya) sama aja, Pak, 2016 sama 2022,” ucap Syamsir.

Menanggapi adanya aduan tersebut, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengaku akan menerima aduan tersebut dengan tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah.

“Nanti Polri akan melakukan penyelidikan dahulu, atau istilahnya klarifikasi ke semua pihak,” tandasnya.

Terkait dugaan ijazah palsu ini, warga Rampa telah melayangkan surat aduan berbagai ke pihak-pihak terkait. Di antaranya, Polres Kotabaru, DPRD, Kepala BPMD, Camat Pulau Laut Utara, Pjs Kades Rampa, BPD Rampa, serta panitia Pilkades Rampa.