Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka, PDIP: Ini Politis Sekali

PDIP menilai, jika penetapan tersangka terhadap Hasto itu benar, KPK telah terjebak dalam kepentingan politis.

SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(Foto: Antara)

bakabar.com. JAKARTA – Berhembus kabar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Sumber di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik tersebut, yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi,  tadi siang, belum banyak berkomentar soal penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan," katanya, sebagaimana dilansir cnnindonesiacom.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku belum menerima secara resmi informasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dari KPK. Kabar penetapan tersangka itu baru didapatinya dari media massa.

"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini," ujarnya, dikutip dari tempo.co, Selasa (24/121/2024).

Jika informasi itu telah diterimanya secara resmi, imbuh Ronny, pihaknya akan memberikan pernyataan sikap atas penetapan tersangka itu.

Jika penetapan tersangka itu benar, dia menilai KPK telah terjebak dalam kepentingan politis. "Penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis," tegasnya. 

Ronny mengklaim muatan politis dalam kasus ini kentara karena belakangan Hasto Kristiyanto kerap melontarkan kritikan pedas terhadap pemerintah.

Apalagi, PDIP juga baru saja memecat eks Prside Joko Widodo, bersama anak dan menantunya, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution. 

"Kalau berita ini benar, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," ujar Ronny. 

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(*)