Hasil Pengembangan Kasus, Polres Batola Ringkus Pengedar Sabu di Banjar

Bermula dari pengungkapan kasus sabu di Kecamatan Mandastana, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) meringkus seorang pengedar di Kecamatan Sungai Tabuk,

Pelaku berinisial MS dengan barang bukti sabu seberat 58,44 gram yang dibagi menjadi puluhan paket. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Bermula dari pengungkapan kasus sabu di Kecamatan Mandastana, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) meringkus seorang pengedar di Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, Kamis (23/9).

Pelaku berinisial MS (33) tersebut ditangkap dalam sebuah rumah sekitar pukul 15.30 Wita, atau beberapa jam setelah penangkapan MI (36) dan MF (38) di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Mandastana.

Diketahui dari tangan MI dan MF, Reserse Narkoba Batola berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan kotor 5,23 gram.

"Dari pengungkapan kasus di Jalan Gubernur Syarkawi, dilakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku MS di Sungai Tabuk," jelas Kapolres AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Minggu (28/9).

Baca Juga: Sasar Sopir Truk, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Reserse Narkoba Batola

Adapun dalam rumah MS, ditemukan barang bukti berupa 32 paket sabu dengan berat berat bersih 58,44 gram. Juga 23 butir ekstasi dengan berat bersih 9,63 gram.

"Kami juga mendapatkan sebuah timbangan digital dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik," tambah Kasat Res Narkoba Iptu Joko Sunarwan.

Selanjutnya pelaku diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.