Tak Berkategori

Hasil Banding Kasus Korupsi Tawas di PDAM HST Keluar, Jaksa Ambil Upaya Hukum?

apahabar.com, BARABAI – Kasus korupsi di tubuh PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) menemui babak baru. Pasca-putusan…

Antung (rompi oranye)  saat ditipkan ke Rutan Barabai oleh Kejari HST pada 24 Mei 2021. Foto: dok apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI – Kasus korupsi di tubuh PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) menemui babak baru.

Pasca-putusan sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada November 2021 lalu, empat terdakwa divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan bahan zat kimia tawas. Keempatnya divonis 1 tahun 5 bulan.

Para terdakwa ini terbukti melakukan korupsi sesuai surat dakwaan yang dibuktikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dari putusan pengadilan, terdakwa mantan Direktur PDAM HST, Sarbaini didenda Rp50 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khodriadi denda Rp50 juta dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim didenda Rp 50 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp198 juta.

Upaya hukum banding diambil JPU terhadap satu terdakwa, Antung selaku Direktur CV Trans Media Communication. Alasannya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah yakni, 1,6 tahun daripada tuntutan JPU yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan.

Hasil banding keluar. JPU menerima release putusan banding pada 12 Januari 2022. Hasilnya sama, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan Antung terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Antung dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan.

Putusan ini hampir sama dengan pengadilan tingkat pertama (Tipikor) di Banjarmasin. Dia divonis pidana di bawah tuntutan JPU.

“Pada dasarnya kami menghormati putusan hakim,” kata Trimo, Kamis (13/1).

Kendati demikian, kata Trimo, jaksa punya hak untuk upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa masih punya waktu 7 hari mengajukan kasasi.

“Kami akan pelajari hasil banding. Apakah putusan hakim sudah sesuai dengan hukum. Sesuai Pasal 253 KUHAP, itu lah pintu masuk kasasi,” terang trimo.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum.

“Kami uji dulu putusan hakim setebal 74 halaman ini,” tutup Trimo.

Sebelumnya, dugaan korupsi di tubuh PDAM HST dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan setempat. Disebutkan ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang.

Seiring penyelidikan, Jaksa menemukan ada kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPK dari pengadaan zat kimia tawas pada 2018 hingga 2019. Nilainya Rp 353 juta lebih. Empat orang di tetapkan tersangka atas kerugian negara itu.

“Tahun 2018, nilai kontrak (pembayaran) pengadaan tersebut Rp 1.010.000.000, BPK menemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak yaitu, Rp 147.934.545. Sedangkan tahun 2019 dari nilai kontrak Rp 1.293.000.000 ditemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak Rp 205.936.363, kata Kajari HST, Trimo.

la mengatakan proses pengadaan barang tersebut juga tidak melalui proses lelang. Padahal anggarannya lebih dari Rp 750 juta.

"Bahwa terhadap tersangka IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang ditemukan mark up sebesar Rp 68 juta lebih pada tahun 2018 dan Rp 130 juta lebih pada tahun 2019,” terang Trimo.

Sedangkan terhadap tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai juga selaku penyedia barang ditemukan mark up sebesar Rp 79 juta lebih pada 2018 dan Rp 78 juta lebih pada 2019.

“Sehingga kedua tersangka tersebut telah menerima keuntungan yang tidak sah karena terjadi mark-up pada pembayaran pembelian bahan kimia tawas PDAM HST tersebut,” katanya.

Trimo bilang, BPK menemukan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan harga terlalu mahal. Tidak ada pembanding dan tidak sesuai dengan harga pasaran sehingga negara merugi.

"Dari alat bukti yang ada, penyidik dari kejaksaan menilai ada KKN antara penyedia dan pengguna jasa tersebut,” tutup Trimo.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini akan digelar kembali pada 14 Juli 2021. Agendanya eksepsi, penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui pengacaranya.

Perlu diketahui, Kejari HST secara resmi menahan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan tawas tahun anggaran 2018-2019 PDAM setempat, Senin (24/5).

Keempatnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2021.

"Tersangka ditahan selama 20 hari (sebelum dilimpahkan ke pengadilan) dan dititipkan di Rutan Barabai. Terhitung sejak 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari HST, Trimo.

Penahanan ini, kata Trimo, berdasarkan dua alasan yakni, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 KUHAP. Hal ini diterapkan lantaran para tersangka mangkir ketika beberapa kali dipanggil.

Penyidik kejaksaan lantas menahan para tersangka lantaran khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun mempengaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, kata Trimo berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun hingga maksimal 20 tahun yakni, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” terang Trimo.

Lantas, penahanan dari pihak Kejari HST ini mendapat upaya hukum dari salah satu tersangka, ANZ. Melalui Kuasa Hukumnya, Darmawan Saputra dkk akan mengambil upaya penangguhan penahanan dan mengajukan praperadilan.

"Kita akan membuat konsepnya dengan rekan saya, M Rizki," kata Darmawan setelah penitipan tahanan para tersangka kasus korupsi tawas PDAM ke Rutan Barabai oleh Kejari HST, Senin (24/5) sore.

Darmawan menilai kliennya, ANZ tidak bersalah. Pihaknya akan membuktikan kerugian negara seperti yang disangkakan pihak kejaksaan itu.

Untuk membuktikan hal itu, kuasa hukum tersangka ini akan mencari alternatif auditor. Tujuannya untuk membuktikan kalau tidak ada kerugian.

"Karena posisinya, ANZ ini sebagai pebisnis. Dia melakukan tindakan-tindakan jual beli itu sesuai prosedur perusahaan,” kata Darmawan.

Seperti diketahui, ANZ adalah Direktur CV Trans Media Communication Barabai. Perusahaannya ini merupakan salah satu penyedia barang kimia tawas yang terseret dalam kasus korupsi di PDAM HST.

Soal perusahaan yang dipegang ANZ ini, Darmawan membantah jika dipindahtangankan ke pihak ketiga. Dalam hal transaksi jual beli bahan kimia tawas.

"Saya katakan itu tidak benar. Artinya ANZ menjalankan perusahaannya sesuai prosedur dan tidak dipinjamkan. Hal ini, waktu BAP kita sampaikan kejaksaan, perusahaan ini tidak fiktif, ada akta notarisnya," tutup Darmawan.