Kalsel

Hari ke-19 OTT Amuntai, KPK Dalami Rasuah Proyek via Eks Ajudan Bupati

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki hari ke 19, penyelidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Hulu…

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Kompas.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki hari ke 19, penyelidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara (HSU) terus digeber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini komisi antirasuah terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Usia memeriksa Bupati HSU Abdul Wahid pada Jumat (1/10) malam, giliran mantan ajudan bupati, Abdul Latif yang diperiksa.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali, baru tadi.

KPK berharap Latif kooperatif dan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan guna mendalami sejumlah temuan dalam kasus korupsi dalam lelang dua proyek rehabilitasi irigasi di HSU tersebut. Latif sendiri diperiksa untuk penyidikan tersangka MRH.

Sebelumnya pada Jumat malam, Bupati Abdul Wahid diperiksa di kantor KPK, Jakarta.Wahid diperiksa penyidik sebagai saksi atas suap proyek rehabilitasi irigasi di Banjang dan Kayakah, Kabupaten HSU.

Sebagaimana diketahui, lelang dua proyek senilai masing-masing Rp1,9 miliar dan Rp1,5 miliar ini telah menyeret tiga tersangka.

Yakni, anak buah Wahid Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU, Maliki, Direktur CV Hana Mas, Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

KPK menetapkan ketiga tersangka tersebut pada 16 September lalu. Dan menyatakan akan melakukan serangkaian penyelidikan selama 20 hari sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pengingat, MRH ditangkap KPK pada Rabu (15/9) malam. Tertangkapnya MRH setelah KPK menjaring Maliki dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya.

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang sebanyak itu diduga kuat pemberian dari MRH dan FH alias Ahok atas commitment fee 15 persen proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang, dan Kayakah.

Selain keduanya, OTT KPK malam itu juga mengamankan lima orang lainnya. Namun begitu, KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Maliki sebagai penerima suap, dan MRH serta FH sebagai pemberi suap.

KPK menjerat MK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai, KPK Periksa Anak hingga Istri Bupati HSU