Politik

Hari Ini, Nasib Ibnu Sina-AnandaMu Dipertaruhkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah Pilkada Kalsel, sengketa Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Banjarmasin akan diputuskan hari ini,…

Ibnu Sina – Ananda. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah Pilkada Kalsel, sengketa Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Banjarmasin akan diputuskan hari ini, Senin (22/3).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan keputusan dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021.

Waktu sidang tepat pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK 1.

Perkara ini menemukan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Hj Ananda dan Mushaffa Zakir dengan pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.

Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya, menerangkan pihaknya dan tim kuasa hukum telah berangkat ke Jakarta pada Minggu (21/3) lalu.

Kedatangan mereka ke ibu kota negara untuk datang ke kantor KPU RI. Ini karena proses sidang di MK digelar secara dalam jaringan (daring).

"Karena harus dihadiri kita sebagai termohon," tuturnya.

Ia juga mengatakan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus menjelang keputusan sengketa Pilkada.

Namun apapun keputusan yang ditetapkan MK, pihaknya akan mengikuti dan menjalankannya.

"KPU wajib melaksanakan dan itu keputusan tertinggi daripada sengketa Pilkada," tegasnya.