Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS 4G 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Johnny G Plate, Rabu (17/5). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Foto-Liputan6.com/Johan Tallo

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Johnny G Plate, Rabu (17/5). 

Menkominfo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Melansir Liputan6.com, pemeriksaan terhadap politikus Nasdem ini merupakan ketiga kalinya sebagai saksi. Guna mendalami peran dari Johnny selaku Menkominfo, pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

"Hari ini, iya diperiksa ketiga kali," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi. 

Adapun, Johnny bakal diperiksa langsung sekitar pukul 09.00 WIB di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ada sebanyak 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap politikus NasDem itu.

"Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.

Sekitar enam jam Johnny diperiksa penyidik Kejagung, yakni mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Selain Menkominfo, lanjut Kuntadi, pihaknya juga memanggil enam saksi lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Kuntadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut berbagai pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Sekalipun melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Yang pasti kalau nanti faktanya (di persidangan) terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo Johnny Plate), kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidikan dan ada fakta, saya akan tindak lanjuti," ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kerugian keuangan negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Termasuk mengawal dugaan keterkaitan Johnny G Plate dan Gregorius Alex Plate dalam perkara tersebut.

"Kita akan dalami lagi dan kami akan tentukan," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G di Kemenkominfo ini. Hasilnya, kerugian negara dalam pekara tersebut mencapai Rp8,32 triliun lebih.

"Tentunya kami setelah final hitungannya kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795,” kata Ateh.

Menurut Ateh, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli. 

“(Kerugian keuangan negara) terdiri dari biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” Ateh menandaskan.