Perdagangan Emas

Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp3.000 jadi Rp1,017 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi naik Rp3.000 menjadi Rp1.017.000 per gram.

Petugas menunjukkan emas edisi imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Selasa (12/1/2023). Emas batangan edisi Imlek 2023 ini memiliki berat 8 gram dengan 99,99 persen emas murni dan dijual dengan harga Rp8,9 juta. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (7/2) pagi naik Rp3.000 menjadi Rp1.017.000 per gram.

Sebelumnya harga emas batangan Antam pada Senin (6/2) berada di posisi Rp1.014.000 per gram.

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp4.000 menjadi Rp902.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (6/2) senilai Rp898.000 per gram.

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Setelah Tembaga, Kini Presiden Jokowi Larang Ekspor Emas

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp558.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.017.000
- Harga emas 2 gram: Rp1.974.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.936.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.860.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.665.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.037.000
- Harga emas 50 gram: Rp47.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp95.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp239.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp478.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp957.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.