Pembunuhan Brigadir J

Hakim Ketua Perkara Sambo Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf

Majelis Hakim yang menangani kasus Sambo Cs dilaporkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf

Hakim Ketua Persidangan Sambo Cs (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Hakim Ketua yang menangani kasus Ferdy Sambo (Wahyu Iman Santoso) dilaporkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf. Ia dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

"Iya (dilaporkan) ke KY Ketua Majelisnya, sama ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12).

Irwan menjelaskan, laporan itu dibuat karena sang Hakim Ketua dianggap tendensius atau berpihak pada suatu pihak. Hakim Ketua dilaporkan dengan Pasal 158 KUHAP dengan melampirkan beberapa berita di media online.

"Kaitannya dengan kode etik. Karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," ungkapnya.

Baca Juga: Giliran Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

Lebih lanjut, Irwan menyatakan hanya melaporkan sang Ketua Hakim. Pihaknya mengaku telah melaporkan Wahyu Iman Santoso pada hari Rabu (7/12) siang.

Dirinya pun menjelaskan momen sang Hakim Ketua 'dianggap' berpihak kepada sebuah pihak. Misalnya saja, saat kliennya bertugas sebagai saksi.

"Seperti yang disampaikan ke Kuat, misalnya. Ketika diperiksa sebagai saksi, disampaikan (Hakim) bahwa kamu konsisten berbohong. Kemudian pada saat Kuat diperiksa, (bilang) ini setingan semua. Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," katanya.

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan Majelis dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ini Syaratnya!

Diketahui, Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia menjadi terdakwa bersama dengan empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Semua terdakwa itu kini dijerat dengan hukuman mati.