Kasus Korupsi

Hadir dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK

Hadir Dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi orange KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Hadir dengan kursi roda, Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Politisi Partai Demokrat itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

“Untuk kemudahan penyidikan, tersangka LE akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK, Filri Bahuri di RSPAD, Rabu (11/1).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Demokrat Sebut Lukas Enembe Tidak Lagi Menjabat Ketua DPD di Papua

Meski demikian, Lukas masih harus menjalani perawatan medis dan baru masuk rutan jika tim dokter RSPAD mengatakan kondisi stabil.

“Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” tambah Firli.

Diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe pada hari Selasa (10/1) di salah satu restoran di Jayapura. Namun dalam proses penangkapan, tersangka tidak menunjukan sifat kooperatif.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Demokrat Tak Ingin Gegabah Berikan Bantuan Hukum

“Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif,” imbuh Firli.

Terkait hal itu, Lukas dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.