Politik

H2D Sidang Perdana di MK, Bawaslu RI ‘Turun Gunung’ ke Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020, Selasa (26/1). Dalam…

Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu Kalsel, Selasa (26/11). apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020, Selasa (26/1).

Dalam sidang tadi pagi, Denny Indrayana bersama timnya bersikeras menyampaikan pokok-pokok permohonan, salah satunya terkait pemungutan suara ulang.

Perselisihan hasil Pilgub Kalsel dilayangkan Denny untuk menggugat kemenangan pasangan Sahbirin-Muhidin (BirinMu)

Pleno KPU Kalsel, BirinMu unggul perolehan 851.822 suara. Sedangkan, Denny-Difri (H2D) hanya 843.695 suara. Selisih suara keduanya mencapai 8.127.

Jika tanpa kecurangan Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu 824.670 suara. Karenanya, ia menggugat ke MK.

Menariknya, saat sidang pendahuluan perdana di MK digelar, Bawaslu RI turun ke Kalimantan Selatan.

Namun tujuan utama kedatangan mereka bukan terkait sengketa Pilkada di Kalsel, melainkan untuk meninjau bencana banjir.

“Kita turut prihatin atas bencana yang terjadi di Kalsel, Jabar dan Sulbar. Dari itu maka kami tergerak untuk menggalang donasi dari jajaran penyelenggara Pemilu. Bantuan ini akan didistribusikan di Kalsel dan Sulbar,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada awak media.

Kendati demikian, kata Abhan, sidang tetap berjalan seperti semestinya. Pihaknya telah mengirimkan perwakilan di sidang MK.

“Prinsipnya kami siap memberikan keterangan, karena posisi kami hanya sebagai pemberi keterangan,” katanya.

“Keterangan kami itu tentu objektif sesuai fakta pengawasan di lapangan,” sambungnya.

Karena hanya sebagai pemberi keterangan, Bawaslu, kata Abhan, dalam persidangan ini juga tidak memberikan pendampingan kuasa hukum.

Terkait adanya komisioner Bawaslu Kalsel yang dilaporkan ke DKPP, Abhan mengatakan pihaknya menghormati setiap tuntutan.

“Pada prinsipnya kami menghormati setiap tuntutan di jalur hukum, saya kira ini merupakan kemajuan demokrasi,” katanya.

Terparah, salah seorang komisioner Bawaslu Kalsel, dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik. Soal itu Abhan meminta untuk tak menyimpulkan terlalu dini.

“Sebelum ada putusan, jangan mengambil kesimpulan melanggar kode etik. Itu kan masih dugaan, ini masih berjalan. Kita tunggu prosesnya,” katanya.

Kepada komisioner yang dilaporkan ke DKPP, Bawaslu RI akan memberikan pendampingan penyusunan jawaban yang akan diberikan di DKPP.

Saat ini pihaknya juga menyiapkan keterangan serta alat bukti untuk menghadapi tuntutan Deny Indrayana selanjutnya.

Sidang Perdana MK, H2D Minta Pemungutan Ulang di Sejumlah Daerah