Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak Pengadilan

Hakim Pengadilan Negeri Cianjur,memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan Sugeng tersangka kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini.

Suasana sidang putusan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Senin (27/2). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, terhadap pihak termobon yaitu Polres Cianjur.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Polosia Destiny sebagai Hakim tunggal dalam agenda Sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (27/2).

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hera Polosia Destiny selaku Hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur.

Baca Juga: Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari

Dalam putusannya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi nota keberatan dari termohon atau Polres Cianjur. Dengan begitu, penetapan tersangka Sugeng Guruh Gautama dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur oleh penyidik Satlantas Polres Cianjur masih dinyatakan sah.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka Sugeng, pihak kuasa hukum pemohon atau Sugeng Guruh Gautama melalui Anita Hayatunufus Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Sugeng Diskor, Polisi Belum Bereskan Surat Pembuktian

Putusan hakim tersebut menurutnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum lainnya. Sebab, putusan praperadulan tersebut sudah bersifat final.

"Namun setidaknya kami sudah berusaha menegakkan keadilan dan kebenaran terkait hal ini," kata Anita kepada apahabar.com, Senin (27/02) usai sidang putusan.

Anita menerangkan alasan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena menurut hakim termohon dalam hal ini Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Kubu Sugeng Persoalkan Reka Ulang Tabrak Lari Cianjur

"Kita hormati putusan hakim tunggal tersebut yang artinya penyidikan terkait kasus yang dihadapi Pak Sugeng pastinya akan terus berlanjut, jadi kami akan fokus kepada hal tersebut dan kami akan lanjutkan pembuktian pada perkara pokoknya nanti di pengadilan," ucap Anita.

Diketahui sebelumnya Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cianjur terkait penetapan tersangka dirinya yang dianggap cacat formal karena tidak melalui proses-proses yang seharusnya.